Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang dalam Revisi UU TNI, Kapuspen: Sudah Melalui Kajian

TNI menyebut revisi UU TNI soal perpanjangan usia pensiun sudah mempertimbangkan umur harapan hidup dan usia produktif penduduk Indonesia.

29 Mei 2024 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dokumen terbaru dari Cilangkap kembali memantik kontroversi RUU TNI. Usulan revisi sarat agenda perluasan wewenang militer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, mengatakan, perpanjangan usia pensiun perwira TNI yang akan dimasukkan dalam revisi UU TNI, sudah mempertimbangkan umur harapan hidup dan usia produktif penduduk Indonesia yang terus bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nugraha menjelaskan, perubahan usia pensiun itu sudah melalui proses diskusi dan kajian dengan melibatkan sejumlah akademisi dalam beberapa forum diskusi. Dia juga mengklaim, pembahasan revisi UU TNI sudah melibatkan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"TNI dilibatkan dalam pembahasan revisi UU TNI sampai dengan tingkat Kementerian Pertahanan yang sampai saat ini masih berproses," ujar Nugraha saat dihubungi pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dia menyebut, pembahasan revisi UU TNI juga sudah dimulai sejak 2010. Dia mengatakan, pembahasan ini sudah melalui proses yang panjang dengan urgensi penyelarasan dinamika perubahan peraturan perundangan serta kebijakan politik negara.

Diketahui, Revisi Undang-Undang TNI yang disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI akan mengubah usia pensiun perwira menjadi 60 tahun. Sedangkan untuk tamtama dan bintara usia pensiun 58.

Berdasarkan draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang dilihat Tempo, perubahan usia pensiun diatur dalam Pasal 53 ayat (1). Dalam UU TNI saat ini, usia pensiun perwira yaitu 58 tahun dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama,” bunyi draf yang dierima Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan usia pensiun untuk jabatan fungsional sampai usia paling tinggi 65 tahun.

Diketahui, sembilan fraksi DPR RI sepakat revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa, 28 Mei 2024. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengetuk kesepakatan. Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan bergulir di badan legislatif DPR RI.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus