Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Selasa, 7 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan bahwa para saksi diperiksa untuk didalami soal proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya.
Adapun keenam saksi yang diperiksa, yakni Dalil Firmansyah selaku karyawan swasta, Koentjoro selaku Direktur Operasi PT Hutama Karya sekaligus eks Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Thomas Ari Widyantoro selaku Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo periode 2018-2020, Sri Artati selaku Notaris dan PPAT, Rahajeng Anggi Andini selaku junior partner di SKHA Consulting, dan Setya Shri Laksana selaku eks Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.
"Kami mengonfirmasi memang betul, ada dilakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di kantor pusat PT HK Persero dan juga PT HKR, yaitu anak usaha PT HK Persero," ujar juru bicara KPK Ali Fikri pada saat itu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.
Dari penggeledahan itu, KPK memperoleh sejumlah dokumen penting tentang pengadaan lahan yang diduga terkait dengan perkara ini. "Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Ali.
Ada tiga orang yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi mengenai proses pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Hutama Karya Persero. Dua di antaranya adalah pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari kalangan swasta.
Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.
Nilai awal kerugian negara atas tindakan dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat internal PT Hutama Karya dan satu orang dari pihak swasta itu mencapai belasan miliar rupiah. “Akan dihitung secara pasti oleh instansi lain yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian menghitung besaran yang pasti dan nyata jumlah kerugian negara tersebut,” ucap juru bicara KPK itu.
Pilihan Editor: