Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usut Gratifikasi Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa Direktur RSUD Chasan Boesoirie Ternate

Tessa mengatakan, Alwia diperiksa penyidik KPK untuk mendalami perihal penerimaan gratifikasi Abdul Gani Kasuba.

17 Desember 2024 | 11.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Alwia Assagaf selaku Direktur RS Umum Daerah Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kemarin, Senin, 16 Desember, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan, Alwia diperiksa untuk mendalami perihal penerimaan gratifikasi Kasuba.

Dalam perkara ini, mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah divonis 8 tahun penjara dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara suap dan gratifikasi. Dalam sidang pada Kamis 26 September 2024, hakim memvonis Gani Kasuba dengan hukuman kurungan dan denda 300 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate Kadar Noh, saat membacakan putusannya.

Selain menjatuhkan hukuman kurungan dan denda 300 juta, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 109 miliar dan 90 ribu US dollar.

Bila Abdul Gani Kasuba tidak bisa membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Gani Kasuba tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun.

Budhy Nurgianto berkontribusi dalam artikel ini.

Pilihan Editor: Bertemu Lagi dengan Endar Priantoro: Dari Formula E Hingga Sahbirin Noor

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus