Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vandalisme Musala di Tangerang, Pelaku Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama

Polisi menetapkan pelaku vandalisme musala di Tangerang, Satrio Katon Nugraha, sebagai tersangka penistaan atau penodaan agama.

30 September 2020 | 15.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Musola Darussalam di kompleks perumahan Villa Tangerang Elok, pasca aksi vandalisme, Rabu 30 September 2020. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menetapkan pelaku vandalisme musala di Tangerang, Satrio Katon Nugraha, sebagai tersangka penistaan atau penodaan agama. Pemuda 18 tahun warga perumahan Villa Elok Tangerang, Kabupaten Tangerang itu mencorat-coret musala dengan kata-kata berbau SARA serta merusak Alquran.  

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Sam Indardi mengatakan tersangka dijerat pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuataan yang dapat menimbulkan permusuhan atau penodaan agama. "Kebencian dan penghinaan satu golongan atau beberapa golongan," ujarnya di Polres Kota Tangerang, Tigaraksa, Rabu 30 September 2020.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, Satrio yang merupakan mahasiswa semester I jurusan psikologi universitas swasta di Jakarta terbukti melakukan corat coret di dinding dan lantai musala Darussalam, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Selasa siang pukul 13.30.

Dia membuat aneka tulisan dengan cat hitam pilox dengan kalimat: anti islam, saya kafir, anti khilafiyah, tidak ridho. "Tersangka juga merusak beberapa properti di musala seperti merobek dan mengecat Alquran, menggunting sajadah, dan memotong kabel pengeras suara," kata Ade Ary.

Setelah melakukan vandalisme di musala Darussalam, tersangka juga mendatangi masjid yang berjarak 400 meter dari musala. "Di masjid, dia juga memotong kabel pengeras suara," kata Ade.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan membeli sendiri pilox warna hitam, gunting, lakban di toko material dekat rumah dengan uang Rp 50 ribu. "Uang itu didapat dengan meminta ke orang tuanya."

Baca juga: Mahasiswa Pelaku Vandalisme di Musola Tangerang Ngaku Belajar Agama di YouTube

Setelah membeli peralatan itu, Satrio masuk ke dalam musala Darussalam dan melakukan vandalisme dan perusakan seorang diri. "Modus operandinya karena tidak suka dengan Islam dan khilafah," kata Ade Ary.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar yang hadir dalam keterangan pers itu mengecam vandalisme rumah ibadah. "Ini jangan ditiru dan tidak perlu dicoba," kata Zaki.

Zaki mengimbau agar masyarakat mengaktifkan Siskamling untuk mencegah vandalisme masjid dan musala. "Jika menemukan hal hal yang mencurigakan segera dilaporkan ke pihak berwajib,  jangan main hakim sendiri apalagi membuat persepsi sendiri."

Bupati Tangerang  berharap informasi yang simpang siur dapat diluruskan dan terklarifikasi sehingga kasus vandalisme ini tidak berkembang ke isu komunisme atau PKI. "Apalagi ini bertepatan dengan 30 September dan tidak berkembang kemana-mana," kata Zaki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus