Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bantah Laporan Mantan Suami Soal Kekerasan Seksual, ADW Minta Bantuan KPAI Agar Bisa Bertemu Anaknya

Seorang pria di Solo melapor ke polisi bahwa istrinya telah menjadi korban kekerasan seksual. Namun laporan itu dibantah sendiri oleh istrinya.

6 Januari 2025 | 22.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Audiensi korban dugaan perbudakan seksual dan penyiksaan terhadap anak dibawah umur kepada Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - ADW, mantan istri YS seorang warga Solo yang mengadu ke Komisi 3 DPR ihwal dugaan kekerasan seksual terhadap mantan istri dan anaknya, meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia agar bisa dipertemukan dengan anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADW sendiri membantah pernyataan mantan suaminya YS, bahwa ia dan anaknya, KDY (11 tahun), telah menjadi korban kekerasan seksual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut diungkap oleh kuasa hukum ADW, Mohammad Arnaz. “Kami sedang berkoordinasi dengan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk dapat mempertemukan ADW dengan KDY,” kata Arnaz saat dihubungi Tempo pada Senin, 6 Januari, 2025. Arnaz mengatakan ADW dan YS bercerai pada akhir 2018 dan ADW sudah tidak pernah bertemu dengan anaknya sejak 2019.

Arnaz juga mengatakan saat ini ADW mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum terhadap mantan suaminya. “Kemungkinan untuk langkah hukum selanjutnya kami akan melaporkan dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik ADW,” ucap Arnaz. Sebab, kata dia, laporan kekerasan seksual yang dibuat oleh ADW dan YS pada 2017 silam telah dicabut oleh ADW.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum YS mengatakan bantahan dari ADW tidak benar. “KDY terlalu rapi membuat cerita, suatu saat akan kami buka semuanya secara detail ke publik maka clear semua akan terungkap siapa saja para pelakunya,” kata kuasa hukum YS, Parulian Hutahaean, ketika dihubungi Tempo pada Senin, 6 Januari 2025.

Ruli mengatakan detail kasus tersebut akan diungkapkan dalam pertemuan berikutnya bersama Komisi III DPR , namun pihaknya masih belum menerima kabar kapan pertemuan itu akan dilaksanakan. Saat ini, menurut Ruli, KDY sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Dalam keterangannya di hadapan Komisi III pada Kamis, 19 Desember 2014, YS yang merupakan pemilik kos di Surakarta mengatakan salah satu penyewa yang adalah mahasiswa telah memerkosa istrinya. YS juga mengatakan KDY yang saat itu berumur 5 tahun telah disodomi oleh penyewa kos. Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta, YS mengklaim kasus itu mandek selama tujuh tahun.

Kemudian dengan didampingi oleh YS, KDY membagikan kesaksian pelecehan yang dialaminya. Menurut KDY, ia dilecehkan oleh lebih dari satu laki-laki. "Bukan hanya (dilecehkan) Om DH. Tapi juga Santo dan Timun,” ucap KDY kepada Tempo di kantor pengacara Parulian Hutahaean, Bekasi, Ahad, 22 Desember 2024.

Santo dan Timun merupakan  nama samaran dua terduga pelaku lain. KDY mengonfirmasi bahwa keduanya merupakan teman akrab ayahnya yang kerap menginap di kos-kosan mereka.

"Apa yang dikemukakan YS di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni K yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi," kata ADW saat ditemui wartawan di Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 27 Desember 2024.

Menurut ADW, kasus itu bermula ketika dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D. Akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh YS selama beberapa hari. Setelah itu, ADW mengatakan YS memaksanya untuk membuat laporan palsu soal kekerasan seksual ke Satreskrim Polresta Solo.

Dian Rihma Fika, Septia Ryanthi, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus