Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum memutarkan video konferensi pers Prabowo Subianto dalam persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa, 26 Maret 2019. Konferensi pers itu digelar di rumah Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2018. Dalam video tersebut calon presiden nomor urut 02 itu mengecam penganiayaan yang dialami oleh Ratna.
Baca: Tanggapi Dokter, Ratna Sarumpaet: Saya Sudah Cantik dari Lahir
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa memutar video itu untuk diperlihatkan kepada tiga saksi dari kepolisian. Mereka adalah Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman. Jaksa menanyakan apakah ketiga saksi itu pernah melihat tayangan video tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di persidangan Mada Dimas mengatakan tak tahu menahu soal video konferensi pers itu. Sedangkan Niko dan Arief menonton video itu saat ditayangkan di televisi. “Kami melihat video itu di televisi saat berada di rumah sakit (RSK Bedah Bina Estetika),” ujar Niko.
Selain menayangkan rekaman konferensi pers Prabowo, jaksa juga memutarkan tiga video berisi rekaman kamera pengintai di RSK Bedah Bina Estetika. Dalam video pertama, terlihat Ratna yang mengenakan kerudung biru tengah berjalan di lorong rumah sakit. Pada video kedua, Ratna keluar dari lift dan duduk di sofa. Sementara di video terakhir, Ratna terlihat keluar dari rumah sakit dan masuk ke dalam taksi.
Berdasarkan penelusuran polisi di RSK Bedah Bina Estetika, dipastikan Ratna bukan korban penganiayaan. Wajahnya babak belur karena baru saja menjalani operasi plastik di rumah sakit tersebut.
Baca: Ditanya Biaya Oplas, Ratna Sarumpaet: Kamu Pikir Saya Miskin
Dari hasil pengungkapan itu, polisi kemudian menangkap dan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Perempuan berusia 69 tahun itu langsung ditahan per 5 Oktober 2018. Dalam dakwaannya, jaksa menilai kebohongan Ratna --saat itu anggota tim sukses pasangan calon Prabowo-Sandi di Pilpres 2019-- telah memicu kekacauan nasional.