Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima membenarkan soal adanya anjing yang diseret oleh pemotor di wilayahnya. Kasus itu viral di media sosial setelah foto anjing malang tersebut tersebar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Itu kejadian di Jalan Dumpit, Tangerang, memang banyak pencurian anjing," ujar Deonijiu saat dihubungi, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deonijiu mengatakan pihaknya siap melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada laporan ke polisi perihal foto viral itu. Walau belum ada laporan, Deonijiu mengatakan pelaku penyeretan anjing tetap dapat dipidana.
"Untuk sementara kan itu masih masuk dalam pidana pencurian. Tapi perlakuannya itu kami melihat untuk UU perlindungan hewan, ya," kata Deonijiu.
Foto anjing diseret dengan sepeda motor pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @nhatasatwanusantara pada Senin, 1 Februari 2021. Dalam foto itu terlihat seekor anjing bewarna hitam dijerat menggunakan tali di bagian leher dan diseret menggunakan motor bernomor polisi B 3759 CPT.
Dari keterangan di dalam foto tersebut, peristiwa itu merupakan pencurian hewan. Sebab anjing itu merupakan milik seorang warga.
"Anjing hitam itu ternyata punya pemilik dan sudah dipelihara 15 tahun," tulis Nhata Satwa Nusantara.
Pemilik anjing pun sudah melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Tigaraksa, namun ditolak karena tidak ada surat yang membuktikan kepemilikan anjing. Sehingga pemilik anjing akan melaporkan kasus pencurian anjing itu ke Polda Metro Jaya.