Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Viral Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Bekasi, Polda Metro Jaya: Sudah Ditangkap

Sama seperti kasus ibu cabuli anak di Tangsel, video seorang ibu berbaju oranye di Bekasi lecehkan anak kandungnya juga viral di media sosial.

7 Juni 2024 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus ibu cabuli anak kembali terjadi. Video viral di media sosial memperlihatkan seorang ibu di Bekasi melakukan pelecehan terhadap anaknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada saat ini, ibu berinisial AK, 26, yang merupakan warga Bekasi tersebut telah ditangkap. Dalam video yang beredar, ibu itu tampak mengenakan baju berwarna oranye. Dia berbicang dengan anaknya yang berbaring dengan telanjang dada. Adapun aksi tersebut lebih parah dibandingkan kasus pelecehan ibu muda di Tangerang berinisial R (22) ke anak kandungnya yang belakangan ini viral.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, saat ini ibu tersebut telah ditangkap. "Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur yang merupakan anak kandung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi Jumat, 7 Juni 2024.

Ade Ary tak membeberkan secara detail kronologi kasus pencabulan anak kandung tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa ibu tersebut terdesak motif ekonomi. Kemudian, dia diminta membuat video porno tersebut oleh akun Facebook Icha Shakila (IS).

Hasil sementara mengungkap bahwa ibu yang merekam video asusila dengan anaknya sendiri tersebut terjadi karena motif ekonomi. “Disuruh oleh akun FB: IS. Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus PMJ,” katanya.

Tersangka AK langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ibu itu dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut oleh tim opsnal unit 2 Subdit Umum Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya.

"Sudah (ditangkap), Subdit Jatanras. Tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," ujarnya.

Ade menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Pilihan Editor: KPK Tunjuk Jubir Baru, Tessa Mahardika Sugiarto Gantikan Ali Fikri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus