Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara di Kasus Emas Antam

Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 1,07 triliun.

24 Februari 2025 | 11.53 WIB

Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa Budi Said menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi manipulasi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Budi Said selaku pengusaha, menjadi 16 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua Herri Swantoro dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bahwa Budi Said tetap dikenai denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.

Sementara itu, dalam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim meningkatkan hukuman bagi Budi Said. Pengusaha itu diwajibkan membayar 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun. Keputusan ini memperbesar jumlah uang pengganti yang sebelumnya hanya sebesar 58,841 kg emas Antam atau setara Rp 35,53 miliar.

Adapun jumlah uang pengganti itu dihitung berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau nilai emas pada saat eksekusi, dengan mempertimbangkan dana provisi yang telah tercatat dalam laporan.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim.

Dalam mempertimbangkan putusan banding, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Budi Said menjadi faktor yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said, dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,53 miliar, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.

Selain dugaan kasus korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Budi pun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Antara dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus