Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabaikan dalih pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh lawyer Ahmad Riyadh perihal pemberian uang kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengabaian tersebut dilakukan karena tak beralasan. "Majelis menilai bahwa pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tidak didasari alasan hukum atau argumentasi yang dapat meyakinkan majelis hakim, maka majelis hakim mengabaikan alasan pencabutan BAP oleh saksi Ahmad Riyadh tersebut," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Ahmad Riyadh mengaku telah menerima uang Rp 650 juta dari Jawahirul Fuad, serta berkomunikasi dan bertemu dengan Gazalba Saleh di restoran hotel. Namun, Ahmad Riyadh tidak mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Gazalba perihal pengurusan perkara nomor 3679K/PID.SUS-LH/2022.
Dalam pembacaan surat putusan, Fahzal menyebut Riyadh mencabut BAP dengan alasan bahwa keterangan yang diberikannya pada saat pemeriksaa dalam kondisi tertekan. Sehingga, menurut hakim, alasan itu terbantahkan oleh keterangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika.
Menurut dia, Riyadh diperiksa dalam keadaan bebas tidak ditemukan kegelisahan dan dilakukan pemeriksaan dengan tenang dan tidak ada tekanan maupun arahan dari saksi selaku penyidik.
Bahkan, kata dia, setelah selesai di-BAP, Riyadh diberi kesempatan oleh penyidik untuk membaca kembali seluruh BAP yang sudah terketik dan apabila ada kesalahan keterangan segera direvisi sebelum diparaf dan ditandatangani oleh Riyadh. "Oleh karena tidak ada kesalahan, maka selanjutnya BAP tersebut ditandatangani oleh saksi Ahmad Riyadh," ujarnya.
Majelis hakim meyakini BAP pada 4 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Ahmad Riyadh telah memberikan uang dolar setara dengan Rp 500 juta yang dibungkus dalam amplop putih kepada Gazalba Saleh saat bertemu di restoran.
Sebelumnya, Ahmad Riyadh mencabut BAP saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Kamis, 18 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Riyadh mencabut keterangannya perihal pemberian uang S$18.000 atau Rp 200 juta kepada Gazalba.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan pidana kurungan selama 4 bulan apabila denda tidak dibayarkan. Dalam vonisnya, Gazalba tidak dikenakan pidana uang pengganti lantara majelis hakim menilai tidak adanya kerugian negara yang ditimbulkan.
Pilihan Editor: Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa