Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis sulap kelamin

Andi aziz,40, divonis 8 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri pare-pare. dukun palsu itu meng- aku bisa melipatgandakan uang.ia melakukan penipu- an. setelah rahtiah,giliran fatmawati dinikahinya.

13 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang wanita mengaku lelaki dan mengawini dua wanita. Ternyata, alat vitalnya hanya buatan. SEBAGAI dukun, Andi Aziz, 40 tahun, bukan sembarang dukun. Sebagai tukang sulap, apalagi, ia tak ada duanya. Bayangkan, tak hanya benda biasa yang disulapnya, tetapi ia juga bisa menyulap alat kelaminnya dari perempuan ke laki-laki. Toh semua itu kini berakhir di pengadilan. Kamis dua pekan lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, yang diketuai Raikhu, memvonis lelaki, eh, wanita itu 8 tahun 6 bulan penjara. Andi Aziz muncul pertama kali di Parepare, 1989, bersama istrinya Rahmatiah. Tak berapa lama kemudian Andi Aziz, yang berambut pendek dan berdada bidang (karena diikat kain stagen) sudah terkenal sebagai dukun sakti di seantero Parepare. Selain sebagai dukun, Andi Aziz juga piawai bermain sulap. Banyak yang percaya, ia bisa melipatgandakan uang 1.000 persen. Para korbannya itu menurut saja sewaktu Andi Aziz menukar uang mereka dengan buntalan yang katanya berisi uang. Dukun itu berpesan, buntalan tadi baru boleh dibuka setelah disimpan selama tiga bulan. Ketika tiba saatnya, seorang korban, Rukmini, membuka bungtalan wasiat Andi Aziz. Betapa kagetnya Rukmini, ketika melihat isinya bukan uang, tapi potongan-potongan kertas bertuliskan ayat-ayat Quran. Tak hanya dari Rukmini, dari delapan korban Andi Aziz berhasil meraup Rp 17 juta, cincin, dan gelang emas. Bersama korban lain, Rukmini melapor ke polisi. November 1990, Andi Aziz ditangkap. Di hadapan pemeriksa, Andi Aziz mengakuinya. Tak hanya itu, polisi, yang curiga melihat fisik terdakwa, meminta lelaki itu membuka pakaian. Begitu ia bugil, petugas pun heran karena alat vital laki-laki itu tegang terus. Padahal, seberani-beraninya laki-laki, pasti alat kelaminnya mengkeret sewaktu diinterogasi. Ketika itu juga penyamaran Andi Aziz, yang lahirnya bernama Andi Asiah, terbongkar. Alat kelaminnya itu rupanya dibuat dari gulungan kain hitam bertulisan Arab, yang konon ia peroleh sewaktu belajar ilmu perdukunan di Bulukumba. Gulungan itu dibungkus tiga lapis balon karet, lalu dibungkus lagi dengan kondom. Benda buatan itu ia ikatkan di selangkangannya. Terbongkarnya identitas Andi Aziz membuat masyarakat Parepare dan sekitarnya geger. Sebab, selama ini mereka mengenal benar, setelah dengan Rahmatiah, yang dinikahinya selama tiga tahun, Aziz kemudian menikahi Fatmawati, penduduk Parepare. Kepada janda manis tamatan SMA itu. Aziz mengaku duda. Keluarga Fatmawati pun bagai kejatuhan bulan, begitu tahu bahwa Andl Aziz, yang beken sebagai dukun sakti itu, melamar Fatmawati. Apalagi maharnya uang Rp 3 juta dan emas 30 gram. Maka, setelah disahkan KUA, awal tahun lalu, perkawinan mereka diselenggarakan sangat meriah dalam adat Bugis. Selama tidur seranjang, Fatmawati tidak tahu bahwa ia dikelabui suaminya. Suaminya pantang diraba. "Jangan kau raba dadaku, nanti kau bisa cepat mati," tutur Fatmawati, menirukan ucapan suaminya. Padahal, Aziz alias Asiah adalah janda, yang dari suaminya terdahulu mendapatkan seorang anak perempuan. Namun, menurut Asiah, sebetulnya Fatmawati sudah tahu bahwa ia perempuan. Ceritanya, seminggu sebelum menikah, rahasia kelaminnya ia beberkan kepada calon istrinya itu. "Fatmawati tetap menerima. Soalnya, sejak sebulan sebelumnya kami sudah biasa berhubungan badan," ujar Asiah. Kendati begitu, Jaksa H.M. Hasyim Mappangaja, membuat tuduhan berlapis untuk Aziz -- melakukan penipuan, menodai agama karena merobek-robek Quran, memalsukan identitas untuk mengawini perempuan. Semua tuduhan itu akhirnya terbukti di persidangan. "Kasus ini unik, baru kali ini saya hadapi dan mungkin tidak akan pernah lagi ada yang serupa," komentar Raikhu. Waspada Santing (Ujungpandang) dan Ardian Taufik Gesuri (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus