Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Wartawan Seharusnya ........

Wartawan harus mengetahui bagaimana mencari berita apakah fakta dan opini boleh dicampur-baurkan, apa saja yang bisa dianggap pelanggaran profesi jurnalistik dll. (krim)

24 Februari 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGAIMANA seharusnya wartawan mempertimbangkan sesuatu berita untuk disiarkan? Wartawan Indonesia dengan rasa penuh rasa tanggungjawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya sesuatu berita atau tulisan disiarkan. Ia tidak menyiarkan berita-berita atau tulisan-tulisan yang sifatnya destruktif, merugikan negara dan rakyatnya, menimbulkan kekacauan atau menyinggung perasaan susila, kepercayaan agama atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang. Bagaimana hubungannya dengan kepentingan umum? Wartawan Indonesia melakukan pekerjaan dengan perasaan bebas yang bertanggungjawab atas keselamatan umum. Ia tidak menggunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri. Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa lain, didasarkan atas kepentingan nasional Indonesia. Bagaimana cara wartawan mencari berita? Ia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita. Ia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan. Bolehkah fakta dan opini dicampur-baurkan? Dalam menyusun sesuatu berita, ia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampur-baurkan yang satu dengan lain untuk mencegah penyiaran berita-berita yang diputar-balik atau dibumbui secara tidak wajar. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita. Bagaimana dengan berita pengadilan yang masih dalam proses? Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan pengadilan, bersifat informasi, dan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, terutama mengenai nama dan identitas yang bersangkutan. Tentang berita yang bersifat cabul atau sensasi? Dalam tulisan yang menyatakan pendapat tentang sesuatu kejadian, ia mempergunakan kebebasannya dengan menitik-beratkan pada rasa tanggung-jawab nasional dan sosial kejujuran, sportivitas dan toleransi. Ia menghindari siaran yang bersifat immoral, cabul dan sensasional. Apa saja yang bisa dianggap pelanggaran profesi jurnalistik? Tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, hasutan yang membahayakan keselamatan negara, fitnahan-fitnahan, memutar-balikkan kejadian dengan sengaja, penerimaan sesuatu untuk menyiarkan sesuau berita atau tulisan, adalah pelanggaran yang berat terhadap profesi jurnalistik. Bagaimana dengan berita yang tidak benar dan membahayakan? Setiap pemberitaan yang tidak benar atau membahayakan negara, merugikan kepentingan umum/golongan/perorangan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri, sedang pihak yang dirugikan diberi kesempatan untuk menjawab atau memperbaiki pemberian yang dimaksud, maksimal sama panjang selama jawaban itu dilakukan secara Wajar!. Bagaimana kedudukan sumber berita ? Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak mau disebut namanya dan tidak menyiarkan keterangan-ketemngan yang diberikan secara off the record. Bolehkah mengutip berita tanpa menyebut sumber? Wartawan Indonesia dngan jujur menyebut Sumbernya dalam mengutip berita atau tulisan dari sesuatu suratkabar atau penerbitan untuk kesetia-kawanan profesi. Ini berarti juga bahwa plagiat harus di jauhi oleh setiap wartawan Indonesia dan menyatakan plagiat sebagai satu perbuatan yang hina. Bagaimana dengan 'amplop'? Penerimaan uang atau sesuatu janji untuk menyiarkan sesuatu yang dapat menguntungkan atau merugikan orang atau untuk tidak menyiarkan sesuatu tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan orang, golongan atau pun sesuatu pihak, adalah pelanggaran kode etik yang berat. Di mana kekuatan kode etik ini? Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggungan-lawab tentang pentaatannya terutama terletak pada hati nurani setiap wartawan indonesia. Siapa yang mengawasi pentaatan kode etik? Pengawasan pentaatan kode etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan PWI yang menentukan sanksi-sanksi yang diperlukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus