BAGAIMANA seharusnya wartawan mempertimbangkan sesuatu berita
untuk disiarkan?
Wartawan Indonesia dengan rasa penuh rasa tanggungjawab dan
bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya sesuatu
berita atau tulisan disiarkan. Ia tidak menyiarkan berita-berita
atau tulisan-tulisan yang sifatnya destruktif, merugikln negara
dan rakyatnya, menimbulkan kekacauan atau menyinggung perasaan
susila, kepercayaan agama atau keyakinan seseorang atau sesuatu
golongan yang dilindungi oleh undang-undang.
Bagaimana hubungannya dengan kepentingan umum?
Wartawar Indonesia melakukan pekerjaan dengan perasaan bebas
yang bertanggungjawab atas keselamatan umum. Ia tidak
menggunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut bangsa
lain, didasarkan atas kepentingan nasional Indonesia.
Bagaimana cara wartawan mencari berita?
Ia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh
bahan-bahan berita. Ia meneliti kebenaran sesuatu berita atau
keterangan sebelum menyiarkan.
Bolehkah fakta dan opini dicampur-baurkan?
Dalam menyusun sesuatu berita, ia membedakan antara kejadian
(fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampur-baurkan
yang satu dengan lain untuk mencegah penyiaran berita-berita
yang diputar-balik atau dibumbui secara tidak wajar.
Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
Bagaimana dengan berita pengadilan yang masih dalam proses?
Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan pengadilan, bersifat
informasi, dan yang berkenaan dengan seseorang yang tersangkut
dalam suatu perkara tetapi belum dinyatakan bersalah oleh
pengadilan, dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, terutama
mengenai nama dan identitas yang bersangkutan.
Tentang berita yang bersifat cabul atau sensasi?
Dalam tulisan yang menyatakan pendapat tentang sesuatu kejadian,
ia mempergunakan kebebasannya dengan menitik-beratkan pada rasa
tanggung-jawab nasional dan sosial, kejujuran, sportivitas dan
toleransi. Ia menghindari siaran yang bersifat immoral, cabul
dan sensasional.
Apa saja yang bisa dianggap pelanggaran profesi jurnalistik?
Tulisan yang herisi tuduhan yang tidak berdasar, hasutan yang
membahayakan keselamatan negara, fitnahan-fitnahan,
memutar-balikkan kejadian dengan sengaja, penerimaan sesuatu
untuk menyiarkan sesuatu berita atau tulisan, adalah pelanggaran
yang berat terhadap profesi jurnalistik.
Bagaimana dengan berita yang tidak benar dan membahayakan?
Setiap pemberitaan yang tidak benar atau membahayakan negara,
merugikan kepentingan umum/golongan/perorangan, harus dicabut
kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri, sedang
pihak yang dirugikan diberi kesempatan untuk menjawab atau
memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, maksimal sama panjang
selama jawaban itu dilakukan secara wajar.
Bagaimana kedudukan sumber berita?
Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber
berita yang tidak mau disebut namanya dan tidak menyiarkan
keterangan-keterangan yang diberikan secara off the record.
Bolehkah mengutip berita tanpa menyebut sumber?
Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam
mengutip berita atau tulisan dari sesuatu suratkabar atau
penerbitan untuk kesetia-kawanan profesi. Ini berarti juga bahwa
plagiat harus dijauhi oleh setiap wartawan Indonesia dan
menyatakan plagiat sebagai satu perbuatan yang hina.
Bagaimana dengan 'amplop'?
Penerimaan uang atau sesuatu janji untuk menyiarkan sesuatu yang
dapat menguntungkan atau merugikan orang, atau untuk tidak
menyiarkan sesuatu tulisan yang dapat menguntungkan atau
merugikan orang, golongan atau pun sesuatu pihak, adalah
pelanggaran kode etik yang berat.
Di mana kekuatan kode etik ini?
Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia ini dibuat atas prinsip
bahwa pertanggunganjawab tentang pentaatannya terutama terletak
pada hati nurani setiap wartawan Indonesia.
Siapa yang mengawasi pentaatan kode etik?
Pengawasan pentaatan kode etik ini dilakukan oleh Dewan
Kehormatan PWI yang menentukan sanksi-sanksi yang diperlukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini