Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Waspada, Perampasan Motor dengan Modus Pepet dan Tukar Kunci Terjadi di Tangerang

Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang meringkus dua pelaku perampasan motor dengan modus memepet dan menukar kunci motor.

7 Oktober 2022 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pengendara sepeda motor mengenakan helm. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang meringkus TS (46) dan S (40), dua pelaku perampasan kendaraan bermotor atau perampasan motor dengan modus memepet dan menukar kunci motor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Waspada ini modus baru, komplotan pencuri sepeda motor ini mengaku sebagai orang tua yang anaknya dilukai oleh korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Jumat 7 Oktober 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi perampasan sepeda motor itu terjadi di Jalan Irigasi Kampung Karanganyar Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin 19 September 2022 lalu. 

Saat itu, korban Ciko Jeriko sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat B 3592 CGL sekitar pukul 10.00. "Korban dipepet dan diberhentikan oleh kedua pelaku," kata Zain. 

TS berpura-pura menuduh korban telah melukai tangan anaknya menggunakan kunci motor miliknya. Mereka tetap ngotot meski korban membantah melakukan hal yang dituduhkan.

"Pelaku beralasan bahwa anaknya masih ingat dengan kunci motor yang digunakan untuk melukainya, kemudian pelaku meminta korban untuk ikut membawa kunci motor korban dengan alasan untuk diperlihatkan ke anaknya, dan korban disuruh meninggalkan motornya di TKP," ungkap Zain. 

Pelaku pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama

Adapun, S  berpura-pura menjaga motor korban. Sementara TS mengajak dan membonceng korban menggunakan motor yang dibawanya menuju gang yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari lokasi. Sesampainya di lokasi korban disuruh turun dan diberikan kunci motor namun sudah ditukar oleh pelaku dengan kunci motor lain. 

"Usai menukar kunci motor korban, pelaku pergi dengan alasan akan menjemput temannya yang ditinggal di TKP. Namun setelah itu kedua pelaku langsung kabur membawa motor korban," kata Zain. 

Menurut Zain, dari hasil olah TKP dan penyelidikan didapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku dan berhasil meringkusnya. "Dari kedua pelaku petugas mendapati 2 motor hasil curian dengan modus yang sama," kata Zain. 

Sementara motor Ciko Jeriko  belum ditemukan karena sudah dijual pelaku ke daerah Sumatra Selatan. "Petugas masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan motor korban," kata  Kapolres. 

Polisi mengejar kedua pelaku dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan/pencurian. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Zain.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus