Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Rusia, Khasan Askhabov, Apollos Djara Bonga mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan keterangan palsu yang diberikan oleh WNA Ukraina, Igor Lermakov. Apollos mengatakan Khasan Askhabov merasa dirugikan karena kliennya itu sempat diperiksa polisi karena diduga terlibat pencurian aset kripto milik Igor Lermakov.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Apollos sudah diterima oleh Bareskrim Polri melalui LP:STTL/110/II/2025/BARESKRIM. Menurut dia Igor Lermakov telah mencemarkan nama baik Khasan Askhabov tanpa dasar bukti yang jelas. Akibatnya petugas gabungan Polda Bali dan Imigrasi menangkap Khasan Askhabov di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya selaku salah satu kuasa hukum dari Khasan, melaporkan Igor Lermakov. Berkaitan dengan laporan palsunya kepada pihak kepolisian tentang peristiwa kekerasan yang dialaminya," ujar Apollos kepada awak media di Mabes Polri, Selasa, 25 Februari 2025. Kata Apollos, polisi sudah membebaskan Khasan Askhabov karena tidak cukup bukti untuk terlibat dalam kekerasan tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Ariasandy membenarkan kalau penyidik tidak menemukan bukti bahwa Khasan Askhabov masuk dalam daftar 9 orang yang dicari polisi karena menculik dan merampok aset kripto senilai Rp 3,4 miliar milik Igor Lermakov.
"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan, karena pada saat kejadian yang bersangkutan berada di Dubai," kata Ariasandy. Walhasil polisi membebaskan Khasan Askabov untuk melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
Pencurian aset Kripto tersebut terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya yang berinisial A, mengendarai mobil BMW warna putih.
Kemudian, di pertengahan perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil. Mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.
Setelah itu, keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol dari mobil depan. Lalu, mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke atas salah satu mobil dengan posisi tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban, memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.
"Mereka melakukan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor senilai US$ 214.429,13808500 atau sekitar Rp 3.496.790.194," tutur Ariasandy.