Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

YLBHI Ungkap Cara Polisi Menekan Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

YLBHI mengatakan aparat menggunakan beberapa cara untuk menekan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

27 Oktober 2020 | 05.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pembungkaman kebebasan berpendapat. Shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum untuk Semua (YLBHI) mengatakan aparat menggunakan beberapa cara untuk menekan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aksi-aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja menunjukkan Surat Telegram Kapolri 2020 benar-benar dijalankan. Tujuan utama adalah menghambat, menghalang-halangi hingga menggagalkan demonstrasi," kata Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

YLBHI membagi ke dalam 11 modus aparat menghalangi kebebasan berpendapat. Yakni melalui pendidikan, melalui serangan digital, penghalang-halangan aksi, kriminalisasi, mengubah pemberitahuan menjadi izin menggunakan alasan Covid.

Kemudian, framing dan fitnah pendemo sebagai perusuh, penggunaan ormas, intimidasi orang tua, menggunakan SKCK sebagai ancaman agar orang tidak berdemonstrasi, framing bahwa yang berhak aksi hanya buruh dan mahasiswa, dan menggunakan Perusahaan untuk menghalang-halangi aksi.

Selain itu, YLBHI menemukan upaya kriminalisasi menggunakan Undang-Undang atau UU ITE.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus