Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yusril ke Jokowi soal Ba'asyir: Taat Islam sama dengan Pancasila

Yusril mengatakan memberikan pertimbangan kepada Jokowi sehingga mau membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

19 Januari 2019 | 16.28 WIB

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat, 30 November 2018. Selain itu, dua tokoh ini menunaikan salat Jumat bersama di Masjid Baitussalam, Kompleks Istana. TEMPO/Ahmad Faiz
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, bertemu di Istana Bogor, Jawa Barat, 30 November 2018. Selain itu, dua tokoh ini menunaikan salat Jumat bersama di Masjid Baitussalam, Kompleks Istana. TEMPO/Ahmad Faiz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat berat mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir. Sebab, pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid ini tidak mau menyetujui syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah. Salah satunya, Ba'asyir harus meneken surat setia kepada Pancasila.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca: Abu Bakar Baasyir Tak Mau Teken Surat Pernyataan Setia pada NKRI

“Syarat-syaratnya panjang, salah satunya seperti harus setia kepada pancasila dan lain-lain, namun beliau mengatakan hanya mau setia kepada islam,” kata Penasihat Hukum Jokowi - Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra di Bogor, Jumat, 19 Januari 2019.

Yusril mengatakan, hal ini lantas menjadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi untuk membebaskan Baasyir. “Tapi kemudian saya bilang, antara islam dengan pancasila tidak ada pertentangan, jadi saya pun mengatakan, taat kepada islam pun taat kepada pancasila,” kata Yusril. Belakangan, Jokowi menerima pertimbangan ini.

Yusril mengakui, proses pertimbangan tersebut membuat pembebasan Ba'asyir baru dilakukan pada bulan ini. Seharusnya pembebasan Ba'asyir sudah bisa dilakukan pada Desember 2018 sesuai dengan aturan yakni setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.

“Ya, sebenarnya kan sejak bulan Desember, beliau sudah seharusnya dibebaskan, tapi belum bisa karena tidak ada kesepakatan,” kata Yusril.

Baasyir sebenarnya sudah bebas pada Senin, 21 Januari 2019. Namun, dengan alasan ingin merapihkan barang-barangnya di dalam penjara, Yusril menuturkan Abu Bakar Baasyir meminta keluar Kamis, 24 Januari 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan. Namun, karena kondisi kesehatan yang menurun, Abu Bakar Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus