Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Zumi Zola Tersangka Penerima Gratifikasi Rp 6 M Proyek Dinas PUPR

Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar atas proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

2 Februari 2018 | 18.40 WIB

Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar.

"Yang Rp 6 miliar itu diterima sendiri maupun bersama dengan tersangka lainnya ARN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca juga: Zumi Zola Kerap Dibicarakan, Ini Gayanya Saat Inspeksi Mendadak

KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka bersama dengan ARN. ARN merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, barang bukti berupa uang Rp 6 miliar tersebut ditemukan setelah KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat di Jambi, yakni rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola, dan rumah seorang saksi.

Petugas menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing. "Jumlah uang sampai saat ini masih dalam perhitungan," ucap Basaria.

Ia mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan. Setelah penggeledahan, penyidik memeriksa 13 saksi di Kepolisian Daerah Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jambi tahun anggaran 2018.

Hingga berita diturunkan, Zumi belum bisa dikonfirmasi terkait dengan kasus tersebut. Pesan yang dilayangkan Tempo ke telepon selulernya tidak terkirim. Panggilan telepon yang dilayangkan Tempo pun tak diangkat.

Sebelumnya, ketika ditanya soal kemungkinan penetapan tersangka, Zumi Zola mengatakan menyerahkannya kepada KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus