Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Malaysia Datuk Seri Dzulkefly Ahmad mengatakan total ada 1.453 pelanggar larangan merokok nasional di tempat makan pada hari pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada 611 petugas penegakkan kementerian yang dikirim untuk menegakkan larangan merokok di tempat makan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019, melibatkan sidak di 2.786 tempat makan di seluruh Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Reaksi setelah larangan merokok sangat menggembirakan dan saya berharap masyarakat mengambil tanggung jawab bersama dalam memastikan larangan itu dapat ditegakkan secara efektif bahkan jika tidak ada petugas tetap yang terus memantau," kata Dzulkefly Ahmad, dilaporkan dari Malay Mail, 3 Januari 2019.
Dzulkefly mengakatan kementerian kesehatan selalu menghormati hak perokok tapi mengimbau mereka agar merokok di tempat yang sesuai karena pemerintah bermaksud memelihara budaya tanggung warga Malaysia.
Melihat besarnya jumlah pelanggaran, Dzulkefly mengatakan mayoritas pelanggar belum tahu soal larangan merokok dan ada kesalahpahaman antara pengelola tempat makan dan perokok.
Pria merokok di tempat makan di Johor Bahru, Malaysia. (Bernama)
Menurut aturan larangan merokok baru, pelanggar yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran merokok di daerah terlarang dapat didenda hingga RM 10.000 (Rp 35 juta) atau dipenjara hingga dua tahun di bawah Peraturan 11 tentang Pengendalian Regulasi Produk Tembakau 2004.
Pemilik atau pengelola tempat makan yang gagal menunjukkan rambu larangan merokok dapat didenda hingga RM 3.000 (Rp 10,5 juta) atau dipenjara hingga enam bulan di bawah Peraturan 12 dari Pengendalian Peraturan Produk Tembakau 2004.
Untuk pelanggaran karena gagal memastikan bahwa tidak ada yang merokok dan menyediakan fasilitas merokok, mereka dapat didenda hingga RM 5.000 (Rp 17,5 juta) atau dipenjara hingga satu tahun.
Sebuah kelompok untuk hak perokok telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atau judicial review undang-undang agar larangan dicabut, dan mengatakan bahwa larangan merokok di seluruh tempat makan inkonstitusional, begitupun penegakkan larangan merokok yang dipaksakan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia.