Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) Eva Sundari menyatakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru mencakup pasal-pasal bermasalah. Dia menilai pengesahan itu sebagai langkah mundur yang mencemaskan bagi Indonesia.
Baca: Dewan Pers Sebut Belasan Pasal Ancam Kebebasan Pers di KUHP Baru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami telah membuat langkah besar menuju demokrasi sejak kejatuhan kediktatoran Suharto, dan KUHP yang baru mengancam akan membalikkan kemajuan itu,” kata Eva, yang juga mantan anggota DPR RI, dalam keterangan tertulis yang dibagikan Rabu, 7 Desember 2022.
KUHP disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar kemarin, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, undang-undang itu terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.
Eva menyebut pasal yang bermasalah itu dapat secara berlebihan membatasi hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berbicara dan berekspresi, serta hak atas privasi dan otonomi seksual. Salah satu bunyi pasal juga melarang penyebaran ajaran komunis dan Marxis-Leninis serta “ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila”. Pasal-pasal lain melarang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, pemerintah, dan lembaga negara.
APHR menganggap, definisi dalam pasal-pasal tersebut terlalu luas, membuka pintu bagi mereka untuk digunakan melawan kritik terhadap mereka yang berkuasa. Pasal lain ditinjau dapat mengkriminalisasi protes atau demonstrasi publik tanpa izin. “Dengan menyusun pasal-pasal bermasalah ini dan membiarkannya disahkan, pemerintahan Joko Widodo telah gagal memenuhi komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia yang sering diklaim didukungnya," kata Eva.
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengklaim KUHP yang baru saja disahkan adalah langkah progresif. Dia menyoroti secara khusus urusan privat, kini tidak dapat diintervensi negara. "Wartawan CNN berkomentar bahwa Indonesia telah berubah menjadi negara konservatif, tetapi jika Anda membandingkan (hukum pidana) yang baru dan yang lama, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan," kata Andi di konferensi The Council for Security Cooperation in the Asia Pacific di Sekretariat ASEAN di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Andi mencontohkan, dalam pasal perzinahan, misalnya, dulu negara dapat ikut campur dalam pelanggaran pidana. Sekarang siapapun bisa membawa pasangan yang tidak menikah untuk tinggal bersama asal tidak ada aduan dari keluarga.
Sebelumnya Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sung Y. Kim memberikan perhatian atas disahkannya KUHP baru, khususnya mengenai ranah privat akan berdampak pada iklim investasi di Indonesia. Sejumlah media asing juga menyoroti masalah itu.
Kim mengkhawatirkan KUHP itu dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental di Indonesia. Dia menyebut, kebijakan itu mungkin dapat berpengaruh di sektor bisnis karena mereka akan mempertimbangakan hukum yang dapat melindungi kebebasan dan nilai-nilai penting lain.
"Saya pikir, itu akan menjadi pertimbangan lebih rumit, baik bagi bisnis AS atau negara lain. Akan ada faktor yang menentukan dari pembuatan keputusan mereka sebelum memutuskan investasi di Indonesia," kata Kim dalam jumpa pers di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022.
Dalam diskusi di Sekretariat ASEAN, Andi mengatakan KUHP baru merupakan upaya Indonesia untuk benar-benar memiliki hukum pidana nasional, yang tidak diwariskan kolonial.
Simak: Diprotes AS hingga Media Asing, Lemhanas Klaim KUHP Baru Justru Kemajuan
DANIEL AHMAD