Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional disingkat ICC sedang mempersiapkan surat penangkapan terhadap beberapa figur kunci dalam konflik perang Israel Hamas (Palestina).
Karim Khan, jaksa penuntut utama di ICC, pada Senin lalu mengajukan surat perintah penangkapan untuk tiga pemimpin Hamas, yaitu Ismail Haniyeh, Yahya Sinwar, dan wakilnya Mohammed Deif. Khan juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Surat perintah penangkapan tersebut diajukan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Gaza dan Israel. Berikut beberapa fakta penting terkait perkembangan ini:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pemimpin Israel dan Palestina Menyangkal Tuduhan
Pemimpin Israel dan Palestina sama-sama menyangkal tuduhan melakukan kejahatan perang dan mengkritik langkah yang diambil oleh Karim Khan. Netanyahu menyatakan, “Saya menolak keterangan yang disampaikan jaksa penuntut di Den Haag, yang membandingkan demokratisasi di Israel dengan pembunuhan massal oleh Hamas,” menyebut langkah Khan sebagai distorsi kenyataan.
Sementara itu, anggota senior Hamas, Sami Abu Zuhri, mengatakan bahwa keputusan jaksa penuntut untuk mengajukan surat penahanan terhadap tiga pemimpin Hamas sama dengan menyamakan korban dengan algojo. Hamas menuntut agar permintaan surat penahanan tersebut dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Presiden Amerika Sebut Langkah Hukum itu Keterlaluan
Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyatakan bahwa langkah hukum tersebut sangat berlebihan. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken menambahkan bahwa tindakan ini dapat membahayakan negosiasi untuk pembebasan sandera warga Israel dan upaya gencatan senjata.
3. Jenis Kejahatan yang Dituduhkan
Tuduhan yang diajukan meliputi berbagai kejahatan seperti pemusnahan, pembunuhan, penyanderaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, perlakuan kejam, pelecehan martabat pribadi, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
Karim Khan menegaskan bahwa ada alasan kuat untuk meyakini ketiga pemimpin Hamas tersebut "bertanggung jawab secara pidana atas pembunuhan ratusan warga sipil Israel" dalam serangan teror Hamas pada 7 Oktober di Israel Selatan, yang menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan 250 orang lainnya disandera.
Selain tuduhan terhadap pimpinan Hamas, Khan juga mengatakan bahwa Netanyahu dan Menteri Pertahanan Gallant diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023.
Tuduhan tersebut meliputi menyebabkan kelaparan warga sipil, sengaja menyebabkan penderitaan hebat atau luka serius, pembunuhan yang disengaja, serangan yang ditujukan kepada penduduk sipil, pemusnahan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.
4. Israel Klaim Berperang dengan Moral
Benny Gantz, mantan Kepala Militer dan anggota Kabinet Perang Israel bersama Netanyahu dan Gallant, mengkritik keras pengumuman Jaksa ICC Karim Khan. Dia menyatakan bahwa Israel berperang dengan "salah satu kode moral yang paling ketat" dan memiliki lembaga peradilan yang kuat yang mampu melakukan penyelidikan independen.
“Negara Israel melakukan salah satu perang yang adil, yang terjadi dalam sejarah modern setelah pembantaian tercela yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober,” ujar Benny Gantz.
5. Tindakan Jaksa Disebut Tindak Kejahatan oleh Israel
Benny Gantz dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan Jaksa penuntut untuk mengajukan surat perintah penangkapan merupakan "kejahatan bersejarah" yang akan diingat selama beberapa generasi.
Jaksa penuntut harus meminta surat perintah dari panel praperadilan yang terdiri dari tiga hakim. Panel ini biasanya memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan memutuskan apakah proses tuduhan ini akan berlanjut.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | DW | SUCI SEKARWATI
Pilihan editor: Demi Netanyahu Partai Republik dan Demokrat AS Bersatu Jatuhkan Sanksi untuk ICC