Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Human Right Watch: ICC Perlu Dilindungi dari Sanksi AS

Human Right Watch meminta Uni Eropa untuk mengaktifkan Statuta Pemblokiran demi melindungi ICC dari sanksi-sanksi yang mengancamnya.

16 Januari 2025 | 02.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019. REUTERS/Piroschka van de Wouw

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch (HRW) telah meminta Uni Eropa untuk mengambil tindakan segera guna melawan ancaman sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Al Mayadeen melaporkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sebuah surat yang ditujukan kepada para menteri luar negeri Uni Eropa, HRW menekankan ancaman eksistensial yang akan ditimbulkan oleh sanksi-sanksi tersebut terhadap ICC dan mendesak blok tersebut untuk mengaktifkan Statuta Pemblokirannya untuk menangkal dampak sanksi-sanksi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seruan ini muncul ketika pemerintah AS semakin dekat untuk menerapkan langkah-langkah yang bertujuan untuk menghukum ICC atas investigasi yang melibatkan warga negara atau sekutu AS. Sebelumnya pada Januari, AS mengajukan legislasi untuk mengecam ICC atas apa yang dianggapnya sebagai "penargetan yang tidak beralasan terhadap Israel."

Undang-Undang Penanggulangan Pengadilan yang Tidak Sah akan menghukum siapa saja yang bekerja untuk menyelidiki, menangkap, memenjarakan, atau menghukum individu atau pejabat Amerika dari negara atau entitas sekutu Amerika, dan Israel.

Menurut surat tersebut, RUU yang awalnya diperkenalkan pada 8 Januari ini diperkirakan akan menjalani pertimbangan sepanjang minggu ini. HRW juga memperingatkan bahwa presiden terpilih Donald Trump dapat "mengeluarkan perintah eksekutif untuk membentuk rezim sanksi yang menargetkan ICC," yang membuat peran pengadilan sebagai upaya terakhir untuk menyelidiki kejahatan paling serius menjadi sia-sia.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, HRW mendesak Uni Eropa untuk menggunakan Statuta Pemblokiran - sebuah mekanisme hukum yang dirancang untuk melindungi entitas-entitas Eropa dari dampak ekstrateritorial dari sanksi-sanksi asing. Menurut HRW, statuta tersebut dapat memainkan peran penting dalam melindungi operasi ICC dan memastikan independensinya.

Statuta ini "dapat memberikan perlindungan penting bagi ICC dengan berkontribusi untuk mengurangi dampak sanksi dari Amerika Serikat sambil mengirimkan pesan yang kuat bahwa Uni Eropa dan para anggotanya tidak akan mentolerir upaya-upaya untuk melemahkan pengadilan," demikian isi surat tersebut.

HRW juga menekankan pentingnya dukungan publik yang berkelanjutan untuk ICC oleh pemerintah Uni Eropa, menyerukan kepada mereka untuk menyuarakan oposisi mereka terhadap sanksi AS dan mengkomunikasikan posisi ini dengan jelas kepada Washington. Organisasi ini mencatat bahwa penundaan dalam mengaktifkan Statuta Pemblokiran dapat membahayakan kemampuan ICC untuk memberikan keadilan dalam kasus-kasus yang sedang berlangsung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus