Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Ri menerima pengaduan dugaan penyekapan terhadap mantan anggota DPRD Indramayu, Robiin, di perbatasan Myanmar-Thailand. Robiin diduga dijebak perusahaan online scam Myawaddy, Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri RI bersama KBRI Yangon, Robiin berada di kawasan Hpa Lu, Myawaddy. Wilayah ini merupakan daerah terpencil sekaligus lokasi konflik bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemlu menyebut berbagai upaya telah dilakukan bersama KBRI Yangon, di antaranya penyampaian beberapa nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, koordinasi dengan otoritas terkait di Myanmar, berkomunikasi dengan jejaring lokal di Myawaddy, hingga menjalin kerja sama bilateral dan regional.
"Tercatat setidaknya terdapat 59 negara yang memiliki kasus serupa di Myawaddy," demikian bunyi keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri RI, saat ini ada 81 kasus WNI di Myawaddy, termasuk kasus Robiin, yang masih terus ditangani. Meski sepanjang 2024 ini sebanyak 53 WNI telah dikeluarkam dari Myawaddy, penambahan kasus baru masih terus terjadi.
"Kementerian Luar Negeri RI kembali mengimbau agar masyarakat berhati hati dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui sosial media dan selalu mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri," kata Kementerian Luar Negeri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berupaya memulangkan mantan anggota DPRD Indramayu periode 2014-2019, Robiin, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini masih terkatung-katung di perbatasan Myanmar.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja (Pentaker) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Asep Kurniawan, mengatakan Robiin dilaporkan mengalami penyekapan serta penyiksaan di negara tersebut. Pemkab Indramayu segera mengirim surat resmi kepada KBRI di negara itu serta Kemlu untuk mempercepat upaya pemulangan Robiin.
“Kami sudah bertemu dengan istri korban, Yuli, yang menyampaikan kondisi terkini. Saat ini, Pemkab Indramayu siap membantu dengan segala upaya yang diperlukan,” kata Asep dilansir dari Antara.
Asep menjelaskan peristiwa ini kemungkinan besar merupakan kasus perdagangan orang, karena proses perekrutan korban untuk bekerja di luar negeri tidak sesuai prosedur. Meski begitu, dia menegaskan Pemkab Indramayu tetap berupaya maksimal agar kasus ini segera selesai dan korban bisa kembali ke Indonesia dalam kondisi selamat.
Sementara itu, Yuli Asmi, istri Robiin, mengungkapkan suaminya direkrut melalui sosial media Facebook pada September 2023 untuk bekerja sebagai admin personalia di sebuah perusahaan tekstil di Thailand. Namun kenyataannya, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja pada sektor penipuan daring (online scamming).
"Awalnya suami saya dijanjikan gaji Rp16 juta per bulan, bonus, cuti, dan dibuatkan visa kerja. Namun, ternyata dia disekap di perbatasan Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai bagian dari penipuan online,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yuli mengungkap selama di Myanmar, Robiin diharuskan bekerja 18 hingga 20 jam per hari tanpa upah, dengan target harian yang sangat ketat. Dia mengatakan, Robiin akan dihukum secara fisik, termasuk dipukul dengan balok kayu dan disetrum jika target tidak terpenuhi. "Terakhir, suami saya menghubungi rekannya pada 7 Oktober 2024, meminta bantuan untuk segera dievakuasi,” ucapnya.
Pilihan editor: Militer Israel Akui Lukai Personel UNIFIL di Lebanon
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini