Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI pada Selasa malam, 19 Maret 2024, membenarkan ada enam WNI yang diduga terlibat dalam aksi perampokan bersenjata tajam pada sebuah toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong. KJRI Hong Kong menerima informasi ini dari Kepolisian Hongkong (HKPF), dimana keenam WNI itu sudah ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (ijin) diberikan oleh para WNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi dari HKPF, dari total enam WNI tersebut, empat orang ditahan di correctional facility HKPF dan dua orang lainnya dilepaskan dengan jaminan. Empat WNI yang ditahan itu telah menyampaikan consent, sedang dua orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK.
"KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," demikian keterangan Direkur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha.
Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam tiga tahun terakhir. HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Sebelumnya dilaporkan pada 28 Februari 2024 sekitar pukul 2 siang di kawasan jalan Foo Ming, ada tiga laki-laki bermasker yang muncul untuk menjalankan sebuah operasi yang sudah direncanakan. Para perampok itu membawa senjata palu dan parang. Mereka menggondol 25 buah jam tangan mewah yang total nilainya sekitar KH$6.12 juta (Rp12 miliar).
Sejak kejadian itu, Kepolisian melakukan pemburuan hingga berujung pada penahanan tujuh terduga pelaku, di mana satu orang adalah perempuan yang berpura-pura menyamar sebagai kustomer agar bisa ke dalam toko pada hari kejadian perampokan terjadi. Menurut Kepolisian, sudah ditahan tiga prempuan warga negara Indonesia usia 27 tahun sampai 35 tahun dan tiga laki-laki warga negara Indonesia usia 26 tahun sampai 29 tahun.
Di antara yang ditahan itu adalah perempuan yang menyamar sebagai kustomer. Ada pula yang bertugas mengumpulkan jam-jam tangan mewah dari toko dan tiga orang lainnya diduga punya sangkut-paut dengan kejadian perampokan ini. Di antara empat WNI yang ditahan itu, statusnya overstayed.
Sumber: dimsumdaily.hk
Pilihan editor: Vladimir Putin Ungkap Alexei Navalny Sudah Masuk Daftar Pertukaran Tahanan sebelum Meninggal
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini