Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah pengadilan di Kenya menjatuhkan vonis 50 tahun penjara pada seorang laki-laki setelah dia didakwa membunuh Edwin Kiptoo seorang aktivitas gay. Kejadian pembunuhan itu terjadi pada hampir dua tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kiptoo dibunuh pada awal 2023, di mana kejadian pembunuhan ini mengejutkan komunitas LGBTQ di seluruh Kenya. Kenya adalah sebuah Negara konservatif di timur Afrika. Jasad Kiptoo ditemukan di sebuah kotak besi di barat Kota Eldoret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teman satu rumah Kiptoo yang bernama Jacktone Odhiambo dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan pada awal bulan ini. Odhiambo diketahui pernah punya hubungan romansa dengan Kiptoo.
“Benar, klien saya divonis 50 tahun penjara. Saat ini saya belum menerima instruksi untuk mengajukan banding,” kata Sammy Mathai pengacara Odhiambo, Senin, 16 Desember 2024.
Odhiambo menolak dinyatakan bersalah atas pembunuhan Kiptoo. Dia didakwa pada awal Februari 2023.
Homoseksual masih hal yang tabu di Kenya. Perilaku gay bisa dikenai hukuman 14 tahun penjara, meski hukuman ini jarang ditegakkan.
Terkait dengan kriminalitas terhadap kelompok gay, Amerika Serikat menyatakan terganggu dengan komentar Presiden Burundi Evariste Ndayishimiye, yang pernah meminta warga melempari gay dengan batu. Komentar tersebut meningkatkan tindakan keras terhadap kelompok minoritas seksual di negara di mana kelompok LGBT sudah menghadapi pengucilan sosial dan hukuman penjara hingga dua tahun jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sumber: Reuters
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini