Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mahkamah Agung India Cabut Status Khusus Kashmir

Mahkamah Agung India mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir dan menetapkan batas waktu untuk pemilu lokal.

11 Desember 2023 | 16.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personil Pasukan Polisi Cadangan Pusat India (CRPF) memeriksa tas seorang pengendara skuter sebagai bagian dari pemeriksaan keamanan di Srinagar, 12 Oktober 2021. REUTERS/Danish Ismail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung India pada Senin, 11 Desember 2023, menguatkan keputusan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi pada 2019 untuk mencabut status khusus negara bagian Jammu dan Kashmir dan menetapkan batas waktu hingga 30 September tahun depan untuk menyelenggarakan pemilihan negara bagian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satu-satunya wilayah mayoritas Muslim di India, Jammu dan Kashmir, telah menjadi pusat permusuhan selama lebih dari 75 tahun dengan negara tetangga Pakistan sejak lahirnya kedua negara tersebut pada tahun 1947 setelah kemerdekaan dari pemerintahan kolonial Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan mutlak yang dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari lima hakim tersebut merupakan tanggapan terhadap lebih dari selusin petisi yang menentang pencabutan tersebut dan keputusan selanjutnya untuk membagi wilayah tersebut menjadi dua wilayah yang dikelola pemerintah federal.

Hal ini membuka peluang bagi pemilu di wilayah tersebut, yang lebih terintegrasi dengan India setelah tindakan pemerintah yang kontroversial, yang sejalan dengan janji penting Partai Bharatiya Janata (BJP) yang merupakan partai nasionalis pimpinan Modi.

Keputusan ini merupakan dorongan bagi pemerintah menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan pada bulan Mei.

Para penggugat berpendapat bahwa hanya majelis konstituante Jammu dan Kashmir yang dapat memutuskan status khusus wilayah pegunungan yang indah tersebut, dan mempertanyakan apakah parlemen mempunyai kewenangan untuk mencabut status khusus tersebut.

Mahkamah mengatakan status khusus merupakan ketentuan konstitusional sementara yang dapat dicabut oleh parlemen. Pengadilan ini juga memerintahkan agar wilayah federal harus kembali menjadi negara bagian sesegera mungkin.

Wilayah ini terbagi antara India, yang menguasai Lembah Kashmir yang berpenduduk padat dan wilayah Jammu, Pakistan, yang mayoritas penduduknya beragama Hindu, yang menguasai sebagian wilayah di barat, dan Cina, yang menguasai daerah dataran tinggi yang berpenduduk sedikit di utara.

REUTERS

Ida Rosdalina

Ida Rosdalina

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus