Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Enam remaja yang dituduh terlibat dalam pembunuhan guru asal Prancis Samuel Paty pada 2020 lalu, dinyatakan bersalah melakukan konspirasi kriminal dengan sengaja hingga menyebabkan tindak kekerasan. Paty adalah guru sejarah merangkap guru geografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paty dipenggal kepalanya oleh seorang pengungsi muslim yang merasa tersinggung dengan penggambaran Nabi Muhammad SAW dalam pelajaran soal kebebasan berpendapat yang disampaikannya. Dia dipenggal kepalanya di dekat sekolahnya di wilayah pinggir Paris, Conflans-Sainte-Honorine pada 2020.
Pelaku pembunuhan Paty adalah seorang keturunan Chechen, 18 tahun. Pelaku tiba di Prancis bersama keluarganya sebagai pencari suaka pada saat dia berusia 6 tahun. Dia tewas ditembak polisi di lokasi kejadian.
Sebelum pembunuhan terjadi, Paty memperlihatkan pada para murid gambar Nabi Muhammad SAW dalam sebuah pelajaran soal penistaan dan undang-undang kebebasan berbicara.
Dalam sebuah persidangan tertutup, keenam remaja itu dijatuhi hukuman pada Jumat, 8 Desember 2023. Lima orang dari total enam, berusia 14 tahun dan 15 tahun saat pembunuhan terjadi. Mereka didakwa telah membantu pembunuhan pada Paty.
Ada satu pelajar perempuan, yang berusia 13 tahun pada saat kejadian dan dalam persidangan dia dinyatakan bersalah karena memberikan keterangan palsu. Ketika itu, dia mengklaim Paty meminta murid yang beragama Islam agar memperkenal diri sebelum pelajaran dimulai. Namun kemudian muncul keterangan kalau pelajar perempuan itu tidak hadir di kelas. Sebaliknya, Paty memberi tahu pada pelajar yang beragama Islam kalau mereka boleh meninggalkan kelas jika mereka tidak ingin melihat gambar-gambar yang bernada menyerang.
Sejak persidangan berjalan, tidak ada satu dari enam remaja itu yang sudah dijebloskan ke penjara. Pelajar perempuan yang dikenai tuduhan memberi keterangan palsu mendapat hukuman percobaan selama 18 bulan, sedangkan empat orang lainnya juga mendapat hukuman percobaan selama 14 bulan dan 18 bulan serta satu orang dijatuhi hukuman enam bulan penjara, yang bisa dia jalani sebagai tahanan rumah dengan dipasangi sebuah alat elektronik untuk memantaunya.
Sumber: RT.com
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini