Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pengadilan India Izinkan Umat Hindu Survei Masjid Kuno

India mengizinkan umat Hindu untuk mensurvei masjid kuno untuk menemukan kuil kuno.

3 Agustus 2023 | 20.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan India pada hari Kamis memutuskan bahwa para pejabat dapat melakukan survei ilmiah untuk menentukan apakah sebuah masjid abad ke-17 di utara negara itu dibangun di atas sebuah kuil Hindu. Masjid Gyanvapi di kota suci Hindu Varanasi, wilayah asal Perdana Menteri Narendra Modi di parlemen India, adalah salah satu dari beberapa masjid di negara bagian Uttar Pradesh utara yang diyakini sebagian umat Hindu dibangun di atas kuil yang dihancurkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perselisihan atas kepemilikan tanah telah menjadi salah satu masalah paling panas di India. Sebanyak 80 persen penduduk India beragama Hindu, sementara umat Muslim adalah minoritas, sebesar 14 persen dari 1,4 miliar penduduk negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wisnu Shankar Jain, seorang pengacara yang mewakili para pembuat petisi Hindu, mengatakan Pengadilan Tinggi di negara bagian pada hari Kamis. Ia meminta izin Survei Arkeologi India yang dikelola negara untuk memeriksa struktur tersebut tanpa menyebabkan kerusakan apa pun.

“Survei ilmiah diperlukan untuk kepentingan keadilan,” kata Live Law, sebuah portal online untuk berita hukum India, mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Pritinker Diwaker.

Para pembuat petisi Muslim keberatan dengan survei tersebut. Umat Muslim mengatakan bahwa hal itu akan merusak struktur.

Khalid Rasheed, seorang pemohon Muslim, mengatakan komite masjid memiliki opsi untuk mengajukan banding atas keputusan Kamis di Mahkamah Agung India. “Kami berharap keadilan akan ditegakkan karena masjid tersebut berusia 600 tahun dan umat Islam telah lama beribadah di sana,” kata Rasheed kepada wartawan.

Survei Arkeologi India dimulai bulan lalu, tetapi proyek tersebut dihentikan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan waktu untuk banding. Keputusan Pengadilan Tinggi diumumkan pada hari Kamis.

Sebelumnya, lima wanita Hindu meminta izin dari pengadilan untuk melakukan ritual Hindu di salah satu bagian masjid. Mereka mengatakan sebuah kuil Hindu pernah berdiri di lokasi tersebut.

Kontroversi muncul atas struktur yang diklaim oleh para pembuat petisi Hindu sebagai "shivling", simbol Dewa Hindu Siwa. Muslim mengatakan itu adalah bagian dari air mancur di "Wazukhana," reservoir air kecil yang digunakan oleh umat Muslim untuk melakukan wudhu sebelum melakukan sholat.

Badan Muslim, Komite Masjid Anjuman Intezamia, yang mengelola masjid Gyanvapi, berpendapat bahwa survei tersebut bertentangan dengan ketentuan undang-undang India tahun 1991 yang melindungi tempat ibadah.

Undang-undang menyatakan bahwa sifat semua tempat ibadah, kecuali Masjid Ram Janmabhoomi–Babri di Ayodhya, harus dipertahankan sebagaimana adanya pada 15 Agustus 1947. Mengubah situs semacam itu adalah ilegal.

Sebuah masjid Masjid Babri abad ke-16 di kota Ayodhya di India utara dihancurkan oleh kelompok garis keras Hindu pada Desember 1992. Penghancuran masjid ini memicu kekerasan besar-besaran bentrokan antara umat Hindu dan Muslim yang menewaskan sekitar 2.000 orang.

Pada 2019, Mahkamah Agung India memutuskan mendukung sebuah kuil Hindu atas dasar agama yang disengketakan. Mahkamah Agung memerintahkan agar tanah alternatif diberikan kepada umat Islam untuk membangun masjid.

Nasionalis Hindu telah menuntut sebuah kuil di situs di kota Ayodhya di negara bagian Uttar Pradesh selama lebih dari satu abad. Hindu sedang membangun sebuah kuil di sana sekarang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus