Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan Muslim bercadar di Belanda, dipaksa keluar dari sebuah bus yang hendak ditumpanginya. Pengusiran itu menyusul diperkenalkannya undang-undang yang melarang penggunaan niqab, cadar atau burka di gedung-gedung umum dan transportasi di penjuru Belanda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari aljazeera.com, Rabu, 21 Agustus 2019, kejadian ini terjadi pada Senin, 19 Agustus 2019 di wilayah selatan kota Stein. Ketika itu, perempuan yang tidak dipublikasi identitasnya tersebut hendak naik ke dalam sebuah bus, namun sopir tidak mengizinkannya jika dia naik bus dengan wajah ditutup cadar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Santriwati mengenakan cadar saat mengikuti pawai peringatan Hari Santri Nasional di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat, 19 Oktober 2018. Hari Santri Nasional dirayakan pada 22 Oktober mendatang. ANTARA/Syifa Yulinnas
Perempuan itu lantas menolak melepaskan cadarnya dan sopir bus pun memutuskan menelepon polisi. Polisi yang datang menggiring perempuan itu keluar dari bus.
Kejadian itu adalah yang pertama dari pengenalan undang-undang larangan bercadar di tempat umum di Belanda. Undang-undang itu menjadi kontroversi diantaranya karena melarang seseorang yang bercadar, niqab atau burka naik kendaraan umum.
Dalam undang-undang itu disebutkan pula, aparat keamanan diminta untuk memberi tahu aturan ini kepada mereka yang bercadar atau berpakaian hingga menutupi hampir seluruh wajahnya. Jika mereka menolak, maka terancam ditolak masuk ke gedung-gedung publik dan transportasi umum dan membayar uang denda 150 euro atau Rp 2,3 juta.
Sebelumnya pada awal Agustus lalu, sebuah perusahaan transportasi di Belanda mengatakan bus-bus milik perusahaan itu tidak akan berhenti menghampiri penumpang yang menyetop memakai burqa atau cadar.