Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia (TKW), yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di North Point, Hong Kong, ditangkap atas tuduhan menyebarkan pornografi anak. Ini terjadi karena TKW ini menyiarkan via Facebook tiga anak laki-laki majikan yang sedang dimandikannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wanita berusia 28 tahun, yang kabarnya gemar ber-selfie itu mengunggah klip video di situs sosial itu, yang menayangkan rekaman anak majikannya mandi di sebuah apartemen di Electric Road pada Jumat malam, 1 Desember 2017. Anak-anak ini dilaporkan berusia antara tujuh dan delapan tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Siapa Eni Lestari, TKW yang Akan Pidato di Konferensi PBB?
Seperti yang dilansir Channel News Asia pada 5 Desember 2017 dengan mengutip media South China Morning Post, rekaman berdurasi 17 menit itu kemudian dihapus pada Senin, 4 Desember 2017.
Baca: Dituduh Mencuri Tas Hermes, TKW Indonesia Disidang di Singapura
Rekaman itu menunjukkan salah satu anak bertanya,"Apakah kamu sedang merekam video?" Anak ini meminta pembantu yang tidak disebutkan identitasnya itu untuk tidak merekam. Namun wanita itu menolak berhenti merekam.
Seorang juru bicara polisi mengatakan seorang wanita membuat sebuah laporan pada Senin pagi soal insiden itu.
TKW ini kemudian ditahan oleh tim investigasi Distrik Timur karena diduga memproduksi pornografi anak-anak.
Ketua Asosiasi Ketenagakerjaan Hong Kong, Cheung Kit-man, mengatakan pembantu itu mungkin tidak menyadari tindakannya telah melanggar hukum.
Katanya, TKW yang menjadi pelayan biasanya dilatih berbulan-bulan oleh agen pekerjaan sebelum mulai bekerja. Mereka akan diberi tahu apa yang tidak bisa dilakukan di rumah majikan termasuk mengambil video atau foto anak.