Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Top 3 Dunia: Malaysia Usir Suku Bajo, 50 Jemaah Diundang Naik Haji Gratis

Top 3 dunia adalah Malaysia mengusir suku Bajo, 50 WNI diundang ibadah haji gratis hingga Arab Saudi tangkap jemaah haji ilegal.

10 Juni 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga bajau mola menampilkan tarian duata di atas perahu saat deklarasi perlindungan dan pengelolaan cagar biosfer di Pelabuhan Pangulu Belo, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Rabu 1 Mei 2024. Ratusan perahu kayu nelayan suku bajou dan seni bela diri serta tarian khas suku bajau di pertunjukan saat deklarasi suku Bajau dalam melindungi dan mengelola cagar biosfer di Wakatobi yang dihadiri 9 negara. ANTARA FOTO/Andry Denisah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 dunia kemarin diawali dari Malaysia yang mengusir sekitar 500 orang suku Bajau atau suku Bajo. Suku ini adalah pengembara laut yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Berita kedua top 3 dunia adalah Raja Salman mengundang 50 WNI untuk beribadah haji gratis di Arab Saudi. Terakhir dari top 3 dunia adalah Arab Saudi yang menangkap 21 jemaah haji ilegal. Berikut selengkapnya: 

1. Malaysia Bakar Rumah dan Usir Ratusan Suku Bajo yang Jadi Inspirasi Film Avatar

Pihak berwenang Malaysia mengusir ratusan pengembara laut dari suku Bajau atau disebut pula suku Bajo pada pekan ini. Rumah yang menjadi tempat menginap lebih dari 500 orang Suku Bajau, dibongkar atau dibakar oleh penegak hukum pekan ini.

Suku Bajo adalah komunitas pelaut yang sebagian besar tidak memiliki kewarganegaraan. Mereka tinggal di rumah perahu reyot atau gubuk pantai yang dibangun di atas panggung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Malaysia membela keputusan mereka untuk mengusir ratusan pengembara laut dari rumah mereka di lepas pantai negara bagian Sabah minggu ini. Menurut Malaysia, hal itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan memerangi kejahatan lintas batas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Operasi di distrik Semporna di Sabah dikritik oleh kelompok hak asasi manusia, yang meminta pemerintah menghentikan penggusuran dan menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat Bajo Laut.

Menteri Pariwisata, Kebudayaan dan Lingkungan Hidup Sabah Christina Liew mengatakan pihak berwenang berhak menindak aktivitas ilegal, seperti penangkapan ikan, bangunan, dan pertanian tanpa izin yang dilakukan di kawasan lindung. Wilaya itu dikendalikan oleh Sabah Parks, sebuah badan konservasi negara.

“Kedaulatan hukum negara dalam masalah ini harus ditegakkan,” katanya dalam pernyataannya, Jumat, 7 Juni 2024.

Baca di sini selengkapnya.



2. 50 WNI Pergi Haji Gratis, Diundang Raja Salman ke Arab Saudi

Lebih dari 50 warga Indonesia melaksanakan ibadah haji secara gratis karena diundang oleh Raja Arab Saudi yaitu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud. "Pemerintah Arab Saudi, baik pemerintah maupun rakyatnya, senantiasa memberikan kemudahan kepada para tamu Allah, " kata Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah H. Amodi, pada acara pelepasan para calon haji Indonesia itu di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024. 

Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi, Syeikh Ahmed bin Essa Al-Hazmi, menerangkan bahwa lebih dari 50 orang dari berbagai kalangan mengikuti program haji tamu Raja Salman tersebut. "Di Indonesia, lebih dari 50 orang mengikuti program yang berada di bawah naungan Kementerian Agama Arab Saudi," katanya.

Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan rencana strategis yang berkaitan dengan pelayanan ibadah haji, salah satunya adalah fast track (jalur cepat) "Sudah diberlakukan di tiga bandara di Indonesia yakni Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, Solo dan Surabaya," kata Dubes Faisal.

Simak selengkapnya di sini. 



3. Arab Saudi Tangkap 21 Jemaah yang Masuk tanpa Visa Haji

Pihak berwenang di Arab Saudi telah menangkap 21 orang yang melanggar peraturan ibadah haji di pintu masuk Makkah setelah mereka mencoba masuk tanpa izin haji yang sah, kantor berita pemerintah SPA melaporkan pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Pasukan Keamanan Haji menangkap delapan orang ekspatriat dan 13 warga negara Arab Saudi pada Jumat, menurut pengumuman Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
 
Komite administrasi musiman Direktorat Jenderal Paspor mengeluarkan 21 keputusan administratif terhadap para pelanggar, termasuk hukuman penjara selama 15 hari untuk setiap pelanggar dan denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp43 juta).
 
Ekspatriat yang ditangkap akan dideportasi dan dicegah memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang ditentukan, sementara tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para jemaah ilegal juga telah disita.
 
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara dan ekspatriat untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji sehingga jemaah dapat menikmati keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan ibadah.

Baca selengkapnya di sini. 

REUTERS | ANTARA 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus