Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) akan membacakan keputusan mengenai tuntutan Afrika Selatan dalam kasus tuduhan genosida oleh Israel di Gaza di Den Haag, Belanda pada 26 Januari 2024 pukul 13:00 waktu Den Haag. Pembacaan putusan akan disiarkan langsung oleh PBB melalui website UN Web TV.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa itu Mahkamah Internasional dan Tugasnya?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Internasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lembaga peradilan ini didirikan pada bulan Juni 1945 berdasarkan Piagam PBB dan mulai bekerja pada bulan April 1946. Mahkamah Internasional berkedudukan di Peace Palace di Den Haag, Belanda.
Mahkamah Internasional merupakan salah satu dari enam organ utama PBB dan menjadi satu-satunya organ utama yang tidak berlokasi di New York, Amerika Serikat. Lembaga peradilan ini dibentuk berdasarkan Bab IV pasal 92-96 Piagam PBB dan memiliki kedudukan khusus dibandingkan lima organ utama PBB lainnya.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim dan 2 orang merangkap sebagai ketua dan wakil ketua. yang dipilih untuk masa jabatan sembilan tahun oleh Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan. Hal ini dibantu oleh Register, organ administratifnya. Bahasa resminya pengadilan ini adalah Inggris dan Prancis.
Peran Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa internasional, sesuai dengan hukum internasional. Penyelesaian kasus sengketa dapat dilakukan secara cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan. Sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan.
Mengutip Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, tugas utama dari Mahkamah Internasional adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup dan kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional.
Tugas Mahkamah Internasional diatur dalam Statuta Mahkamah atau ICJ Statute dan Bab XIV Piagam PBB, yakni:
- Mengadili perselisihan atau persengketaan antar negara, yang mana para pihak sepakat untuk mengajukan sengketa ke mahkamah internasional.
- Memberikan nasehat atau pendapat hukum kepada Majelis Umum PBB dan organ-organ khusus PBB lain mengenai masalah-masalah hukum.
- Mendesak Dewan Keamanan PBB, untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional.
Apa Bedanya Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional?
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC didirikan pada tahun 2002. Seperti halnya ICJ, ICC juga bertempat di Den Haag. ICC adalah adalah jalan terakhir ketika pengadilan domestik gagal memutuskan suatu kasus.
Ketika ICJ dapat menangani perkara hukum antar negara, ICC hanya bisa menuntut dan mengadili individu yang bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.
ICC juga menyidangkan kasus-kasus pidana dan dapat memvonis pelaku kejahatan perang, tindak pidana kemanusiaan, dan genosida. Masing-masing dari tindak pidana ini punya definisi berbeda di mata hukum. Jaksa penuntut ICC harus membuka atau memulai sebuah kasus. Sebagai informasi, Amerika Serikat, Rusia, dan Israel bukanlah anggota ICC.
MICHELLE GABRIELA | NABIILA AZZAHRA | ANDIKA DWI