Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Warga Minta Suaka ke Selandia Baru karena Perubahan Iklim

Komite HAM PBB menilai Kiribati belum dalam kondisi membahayakan, namun pengungsi tak boleh dipulangkan jika negaranya terancam perubahan iklim.

21 Januari 2020 | 15.00 WIB

Teitiota, warga negara Kiribati, meminta suaka perlindungan ke Selandia Baru karena perubahan iklim. Sumber: telegraph
Perbesar
Teitiota, warga negara Kiribati, meminta suaka perlindungan ke Selandia Baru karena perubahan iklim. Sumber: telegraph

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Ioane Teitiota, laki-laki warga negara Kiribati, yang meminta perlindungan karena terkena dampak perubahan iklim, menjadi sorotan Komite HAM PBB. Teitiota mengajukan suaka perlindungan ke Selandia Baru setelah mengklaim hidupnya dalam bahaya di negaranya asalnya sendiri karena perubahan iklim. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kiribati, negara asal Teitiota, berada di Pulau Pasifik yang berisiko menjadi negara pertama yang hilang akibat naiknya air laut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Komite HAM PBB memutuskan menolak permintaan Teitiota dengan dasar bahwa hidupnya tidak dalam kondisi bahaya, namun Komite HAM PBB juga menggaris bawahi bahwa suatu negara melanggar hak internasional rakyat jika mereka memaksa rakyat itu kembali ke negara asal mereka padahal perubahan iklim menjadi ancaman langsung kehidupan mereka. 

Dalam putusannya, Komite HAM PBB mengutip pasal 6 dan 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang menjamin hak individu untuk hidup. 

Teitiota, warga negara Kiribati yang meminta suaka perlindungan ke Selandia Baru karena perubahan iklim. Sumber: abc.net.au

Pengungsi yang selamat dari dampak krisis iklim tidak boleh dipaksa pulang ke rumah oleh negara yang menampung mereka. Keputusan PBB itu sekaligus menyoroti nasib orang yang terkatung-katung di penjuru dunia karena banjir bandang dan dampak iklim lainnya. 

“Tanpa upaya nasional dan internasional yang kuat, dampak perubahan iklim di negara-negara penerima dapat membuat seorang individu terampas hak-haknya,” demikian bunyi putusan Komite HAM PBB. 

Putusan Komite HAM PBB itu mungkin tidak akan berdampak secara langsung pada suatu warga negara atau negara lain mengingat bahwa situasi buruk Kiribati dianggap masih belum memenuhi persyaratan hingga klaim Teitiota dikabulkan.  Akan tetapi keputusan itu dapat memiliki dampak yang signifikan terhadap klaim-laim berikutnya di kemudian hari karena jumlah orang yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka akibat perubahan iklim darurat, meningkat. 

Kekeringan, gagal panen dan naiknya permukaan air laut diperkirakan akan memaksa puluhan juta orang pindah ke daerah lain di tahun-tahun mendatang. Sebuah studi pada 2018 oleh Bank Dunia menemukan 143 juta orang di hampir wilayah Asia Selatan, Afrika sub-Sahara dan Amerika Latin berisiko menjadi korban perubahan iklim. 

"Mengingat bahwa risiko seluruh negara bisa terendam air adalah risiko yang sangat ekstrem. Kondisi hidup di negara seperti itu mungkin menjadi tidak sesuai dengan hak untuk hidup bermartabat sebelum risikonya direalisasikan," demikian bunyi putusan Komite HAM PBB. 

Sebuah panel yang terdiri dari beberapa negara yang fokus menangani Perubahan Iklim mengidentifikasi Kiribati adalah satu dari enam negara di Kepulauan Pasifik yang paling terancam oleh kenaikan permukaan air laut. Laporan panel tersebut mengklaim erosi pantai dan pencemaran air tawar, bisa membuat Kiribati menjadi negara yang tidak dapat dihuni pada awal tahun 2050. 

Kiribati adalah salah satu kelompok negara-negara di Kepulauan Pasifik yang mengkhawatirkan perubahan iklim dalam beberapa tahun terakhir, tetapi negara itu telah menghadapi perlawanan dari Australia yang secara geografi berada di dekatnya.

 

Galuh Kurnia Ramadhani | edition.cnn.com

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus