Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

WNI di Malaysia Divonis 22 Tahun Penjara karena Terorisme

Seorang WNI divonis total 22 tahun penjara dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia karena merencanakan serangan teror di Selangor.

2 Juli 2020 | 17.00 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Perbesar
Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI divonis 22 tahun penjara pada Kamis dan denda RM 5.000 oleh Pengadilan Tinggi Malaysia terkait tuduhan terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Mohamed Zaini Mazlan menjatuhkan hukuman pada Muhammad Amru Labis, 49 tahun, yang mengubah pembelaannya menjadi bersalah ketika kasusnya kembali disidangkan pada Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari Bernama, 2 Juli 2020, Amru Labis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan didenda RM 5.000 atau sekitar Rp 16,7 juta, dengan tuduhan memberikan pelatihan dan instruksi kepada anggota grup WhatsApp "sejati sejiwa" untuk melakukan tindakan teroris.

Pelanggaran tersebut dilakukan di G-02-12, Jalan SM2, Taman Subang Mas, di Petaling, Selangor, pada pukul 06.12 pm pada 7 Mei 2019.

Muhammad Amru juga dituduh memiliki barang-barang yang terkait dengan kelompok teroris ISIS dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun karena pelanggaran tersebut. Total vonis yang dikenakan adalah 22 tahun penjara.

Barang-barang terkait ISIS yang ditemukan terdiri dari 31 gambar dan delapan video yang ditemukan di ponselnya di tempat, waktu dan tanggal yang sama.

Hakim memerintahkannya untuk menjalani masa hukuman penjara terhitung mulai dari tanggal penangkapan, yaitu 7 Mei tahun lalu.

Muhammad Amru, yang tidak terwakili, mengatakan bahwa ia mengaku bersalah dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Menurut bukti yang diperoleh, pengadilan Malaysia mengatakan terdakwa melakukan persiapan untuk melancarkan serangan teror terhadap sebuah kuil di Subang Jaya, Selangor.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus