Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolom

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020.

22 Januari 2020 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, pada 9 Januari 2020. Presiden menyatakan prihatin atas kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat. Presiden meminta agar prioritas aksi pencegahan kekerasan terhadap anak melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) per 7 Januari 2020, sekitar 37 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak berasal dari keluarga inti. Anak memang rentan menjadi korban kejahatan. Mereka belum memiliki argumen atau kekuatan untuk menolak ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kekerasan seksual terhadap anak adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan trauma bagi korban, terutama anak-anak, seperti meminta atau menekan anak untuk melakukan aktivitas seksual, menampilkan pornografi kepada anak, berhubungan seksual dengan anak, dan menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak (Martin et al, 1993).

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Peradilan Anak. Bahkan, pada 2016, Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merespons maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan menambah ancaman pidana menjadi paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup atau hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini termasuk hukuman tambahan lain yang melahirkan kontroversi, seperti pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Namun upaya negara dalam melindungi anak ini masih mengalami ujian, seperti pemberian grasi bagi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School, pembebasan pelaku pemerkosaan anak yang dialami Joni dan Jeni (nama samaran) di Pengadilan Negeri Cibinong pada Maret 2019 yang dianulir Mahkamah Agung, hingga tersendatnya proses hukum terduga pegawai kejaksaan di Batam dan Pontianak. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen negara dalam melindungi anak.

Maraknya kekerasan seksual terhadap anak ini salah satunya dapat dilihat dari meningkatnya permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK. Pada 2016, jumlah korban yang mengajukan permohonan sebanyak 35 orang, meningkat menjadi 70 orang pada 2017, dan terus naik menjadi 149 korban pada 2018. Pada 2019, hingga bulan Juni, terdapat 231 orang.

Dari data 2019 itu, usia anak yang menjadi korban beragam. Sepuluh di antaranya masih berusia balita dan selebihnya berusia 6-18 tahun. Jumlah korban anak perempuan jauh lebih tinggi, yaitu 174 anak, dan sisanya anak laki-laki.

Menurut data LPSK, 80 persen pelaku adalah orang yang dikenal oleh korban-dan 37 persen di antaranya adalah keluarga inti korban. Sedangkan dari pelaku orang yang tidak dikenal sekitar 20 persen. Pelaku kekerasan itu adalah ayah kandung/tiri/angkat, kakek kandung/tiri, saudara kandung, paman/sepupu, guru, tetangga, teman bermain, pacar, pemuka agama, dan orang tidak dikenal.

Ada beragam modus yang digunakan pelaku. Yang baru-baru ini diungkap oleh kepolisian adalah grooming, yakni pelaku menggunakan akun palsu sebagai orang yang dikenal oleh korban yang kemudian meminta korban mengirim foto/video dengan pose yang tidak wajar.

Beberapa situasi juga dapat memicu terjadinya kekerasan seksual terhadap anak meskipun pelaku sebenarnya punya kecenderungan seksual yang wajar sebelumnya, seperti pada keluarga miskin yang tidak memiliki ruang privat dan keretakan rumah tangga.

Dengan gambaran seperti ini, apa yang bisa kita lakukan? Langkah pemerintah menerapkan sanksi yang lebih keras kepada pelaku sebaiknya diikuti dengan beberapa langkah strategis lainnya. Di bidang pencegahan, pemerintah bisa secara aktif melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Pemerintah juga dapat menerapkan pendidikan pengenalan organ tubuh kepada anak di usia dini agar mereka tahu organ tubuhnya yang boleh/tidak boleh dilihat atau disentuh orang lain dan cara terhindar dari kekerasan seksual. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika serta kepolisian dapat secara aktif melakukan patroli siber dan penindakan terhadap konten-konten pornografi di dunia maya.

Dalam konteks penindakan, ada baiknya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membuat regulasi yang mewajibkan pemberi layanan kesehatan memberikan informasi kepada polisi atas dugaan kekerasan terhadap anak. Pemerintah juga perlu memperkuat efek jera kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tidak memberikan hak-hak narapidana, seperti remisi, pembebasan bersyarat, dan grasi. Ini dengan pertimbangan bahwa pelaku memiliki potensi mengulangi kembali perbuatannya di kemudian hari.

Di wilayah domestik, orang tua harus membangun hubungan yang harmonis dalam keluarga dan mengenalkan organ-organ anak yang tidak boleh dilihat atau disentuh oleh orang lain. Ini termasuk mendidik anak untuk "melawan" bila mengalami kekerasan. Orang tua juga harus bijak dalam memberikan telepon seluler kepada anak agar tidak terpapar konten pornografi.

Kita harus sama menyadari bahwa penderitaan anak akibat kekerasan seksual biasanya membutuhkan penyembuhan yang lama dan seringkali meninggalkan luka yang tak terhapus.

 
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus