Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Corby Tak Perlu Grasi

Corby, terpidana 20 tahun kasus narkoba, dimintakan grasi oleh Perdana Menteri Australia. Grasi bertentangan dengan gerakan berantas narkoba.

7 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Schapelle Leigh Corby belakangan ini sebenarnya tak banyak tingkah di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung, Bali. Itu sebabnya model 33 tahun asal Australia yang kembali menjadi berita ini mudah mendapat remisi.

Pendukung Corby di Australialah yang justru terus-menerus bikin ulah berupaya agar Corby dibebaskan. Mereka menganggap Corby tak bersalah. Terakhir, Selasa pekan lalu, Perdana Menteri Australia Julia Gillard, yang mengadakan kunjungan resmi, ketika diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan dukungannya terhadap pemberian grasi kepada warga negaranya itu.

Tanggapan Presiden Yudhoyono kali ini terasa mewakili publik yang khawatir negeri ini—khususnya Bali—menjadi pasar narkotik internasional. Presiden sudah tepat mengatakan tak bisa mencampuri urusan lembaga yudikatif seperti pengadilan.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun pada pertengahan 2005, dan sejak itulah Corby menjadi penghuni penjara Kerobokan. Hukuman ini setimpal karena Corby terbukti membawa 4,2 kilogram ganja di tas penutup papan selancarnya dan ditangkap di Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004.

Jaksa, yang semula menuntut hukuman seumur hidup, meminta banding. Di Pengadilan Tinggi Bali, hukuman Corby sempat dikurangi menjadi 15 tahun, tapi untunglah Mahkamah Agung melakukan koreksi dengan mengembalikan vonis seberat yang diputuskan pengadilan negeri.

Corby pernah banyak ulah selama di bui, tapi pengacaranya di Australia lebih banyak polah dengan menggalang opini bahwa hukum di Indonesia brengsek. Mereka berdalih ada sindikat narkotik internasional yang menyelundupkan ganja itu ke tas penutup papan selancar Corby di Sydney. Kesalahan Corby—yang ayahnya, Michael Corby, pernah didenda gara-gara memiliki ganja pada 1970-an—menurut pembelanya hanyalah lupa mengunci tas papan selancar. Kedutaan Indonesia di Australia juga ketiban ulah dengan menerima serangkaian teror.

Narkoba urusan gawat, semua orang tahu. Perang terhadap narkoba merupakan perang yang disepakati oleh semua negara beradab. Itu sebabnya pelaku kejahatan narkoba dihukum secara maksimal. Pengadilan Negeri Tangerang sudah memvonis mati puluhan penjahat narkoba. Sebagian besar warga negara asing. Tak satu pun negara memprotes.

Warga Indonesia pun mengalami hal sama di negeri seberang. Malaysia memvonis mati Fakhrurazi Hasan, 34 tahun, yang membawa ganja. Hukuman dijatuhkan awal bulan lalu oleh hakim tunggal di Mahkamah Tinggi Sultan Salahuddin Abdul Aziz Shah, Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Warga Negeri Kanguru seakan menerapkan "standar ganda" dalam memandang kasus narkoba. Seorang warga Australia, Nguyen Tuong Van, yang menjalani hukuman gantung di penjara Changi, Singapura, pada 2005—ketika sidang Corby berlangsung di Bali—tak pernah dipersoalkan warga Australia.

Sudahlah Corby, Anda tinggal berlagak sopan. Lima tahun di penjara, Anda mengantongi 17 bulan remisi—itu pun karena pada 2007 Anda membuat ulah dan tak mendapat remisi. Agustus lalu, pada Hari Kemerdekaan, Anda mendapat lima bulan remisi. Natal bulan depan mungkin sama. Jika setiap tahun mendapat 10 bulan remisi, tiga tahun lagi Anda akan mengantongi 52 bulan remisi—ditambah remisi sampai akhir tahun ini. Anda cukup menjalani dua pertiga masa hukuman, lalu bebas bersyarat. Ya, empat atau lima tahun lagi Anda sudah bisa ngacir dari bui, tanpa grasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus