Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Kompensasi bagi Korban Terorisme

Indonesia masih menghadapi ancaman serangan teroris.

7 Mei 2019 | 07.00 WIB

Polisi bersenjata berjaga di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom saat penggerebekan terduga teroris di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Kota Siboga,  Sumatera Utara, Selasa, 12 Maret 2019. Peristiwa ini terjadi saat polisi hendak menangkap pelaku terduga tindak pidana terorisme, Husain alias Abu Hamzah. ANTARA
Perbesar
Polisi bersenjata berjaga di lokasi terjadinya ledakan yang diduga bom saat penggerebekan terduga teroris di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Pancuran Bambu, Kota Siboga, Sumatera Utara, Selasa, 12 Maret 2019. Peristiwa ini terjadi saat polisi hendak menangkap pelaku terduga tindak pidana terorisme, Husain alias Abu Hamzah. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edwin Partogi Pasaribu
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Indonesia masih menghadapi ancaman serangan teroris. Serangan teroris sering kali mengambil korban masyarakat. Lantas apa hak-hak korban terorisme dan sejauh mana tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan hak korban tersebut?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembahasan ini merujuk pada laporan pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pemberantasan terorisme dan hak asasi manusia, Ben Emerson, di Jenewa, 22 Juni 2012 (Supriyadi, 2016). Emerson menggarisbawahi prinsip tanggung jawab negara merupakan inti dari pemberian hak reparasi. Komisi Hak Asasi Manusia PBB telah menyusun prinsip dasar dan pedoman atas hak remedial dan reparasi terhadap korban pelanggaran HAM berat. Prinsip itu menyatakan ganti rugi secara efektif harus mencakup kompensasi, restitusi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi.

Emerson menekankan bahwa negara harus menerima kewajiban khusus melakukan reparasi bagi korban terorisme karena terorisme melibatkan penggunaan atau ancaman kekuatan yang bertujuan mempengaruhi suatu negara atau sekelompok negara, atau sebuah organisasi internasional.

Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) menempatkan korban terorisme sebagai orang yang mengorbankan diri secara sukarela atas nama negara. Dalam tipologi korban, mereka diistilahkan sebagai the completely innocent victim, korban yang sama sekali tidak bersalah dan tidak menyadari mengapa mereka menjadi korban.

Hal ini terjadi karena hampir selalu ada koneksi, baik langsung maupun tidak langsung, antara tindakan terorisme dan kebijakan negara. Hal ini yang membedakan pembunuhan yang dilakukan teroris dengan pembunuhan yang dilakukan orang perorangan. Hal yang paling mendasar adalah pelaku terorisme tidak mungkin pernah berada dalam posisi untuk memberikan kompensasi kepada korban. Karena itu, reparasi atau kompensasi bagi korban terorisme sebaiknya tidak digantungkan kepada pelaku teror.

Banyak negara saat ini secara sukarela telah menerima kewajiban hukum internasional untuk menetapkan skema khusus bagi pengadaan dana kompensasi kepada para korban terorisme. Emerson merekomendasikan semua negara sebaiknya menerima kewajiban untuk membentuk skema bantuan bagi korban terorisme.

Banyak negara telah mengatur pemenuhan hak-hak korban terorisme, termasuk Indonesia. Hak-hak korban ini tidak hanya diberikan kepada warga negara, tapi juga warga negara asing yang menjadi korban.

Beberapa negara bahkan menerapkan yurisdiksi (locus) internasional dalam penanganan korban terorisme. Artinya, walaupun seseorang menjadi korban di luar negeri, negara asal korban tetap bertanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak korban, seperti pemberian kompensasi. Amerika Serikat, Prancis, Spanyol, dan Australia termasuk negara yang menerapkan kebijakan ini.

Australia menunjukkan praktik yang sangat maju dalam penanganan korban. Dalam peristiwa bom Bali, pengeboman di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, dan pengeboman di Hotel JW Marriot, pemerintah dan NGO Australia tidak hanya memperhatikan nasib warga negaranya yang menjadi korban, tapi juga memberi bantuan kepada warga negara Indonesia yang menjadi korban.

Bagaimana dengan Indonesia? Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme juga mengenal yurisdiksi internasional. Dalam Pasal 4 dinyatakan undang-undang ini berlaku juga terhadap tindak pidana terorisme yang dilakukan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri, fasilitas termasuk kediaman diplomatik Indonesia, di atas kapal atau pesawat berbendera Indonesia, dan lain-lain.

Kini, undang-undang itu telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme. Undang-undang baru ini jauh lebih baik dalam upaya memberikan pemenuhan hak-hak korban terorisme, yang meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, restitusi, dan kompensasi.

Perlindungan saksi dan korban terorisme telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun perkara kompensasi terhadap korban terorisme tetap mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

Dalam kasus terorisme di Selandia Baru, misalnya, pemerintah dapat mengambil beberapa tindakan. Melalui Kedutaan Besar RI di Selandia Baru, pemerintah dapat membentuk unit atensi korban untuk membantu para korban dan keluarganya mengetahui hak-haknya, termasuk mendapat bantuan medis, psikologis, dan psikososial. Unit ini juga membantu korban menghitung kerugian materiel dan imaterial yang dapat diajukan dalam permohonan kompensasi. Dalam proses peradilan atas tindak pidana terorisme, unit ini dapat membantu korban mendapat informasi tentang kemajuan penyidikan.

Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah pemberian kompensasi kepada korban. Ini merupakan tanggung jawab negara yang menyadari kejahatan terorisme adalah kejahatan lintas negara. Pemberian kompensasi dapat didasari surat keterangan dari penyidik atau kepolisian negara tempat peristiwa terjadi beserta kerugian yang dialami korban atau keluarganya, atau putusan pengadilan. Surat itu dapat menjadi dasar bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membayarkan kompensasi berdasarkan skema yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus