Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kusut Masai Kasus Ariel

Kasus video seks Ariel semakin tak jelas. Tak ada yang mencegah kekacauan ini.

19 Juli 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAIN kacaunya penanganan kasus video Ariel Peterpan, yang mencemaskan adalah tak satu pun pemegang otoritas di negeri ini yang berge rak melakukan koreksi. Dengan menahan penyanyi Ariel serta menetapkan aktris Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka, penegakan hukum kita terlempar jauh ke belakang.

Seandainya pun terbukti sebagai pelaku dalam video, mereka belum otomatis melanggar hukum. Maka pasal-pasal yang didakwakan terasa sangat dipaksakan. Pa sal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kesusilaan, Pasal 29 UU Pornografi tentang pelarangan produksi dan penyebaran pornografi, serta Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik baru bisa dikenakan kepada Ariel jika dia sengaja membuat video untuk disiarkan ke hadapan publik, sekaligus ikut mengunggah ke Internet. Luna Maya dan Cut Tari juga baru bisa dijerat andai terbukti ikut merancang produksi video itu untuk disebarkan. Kecuali ketiganya penderita ekshibisionis akut, atau tergabung dalam jaringan mafia video porno, rasanya tak masuk akal urusan tempat tidur itu sengaja mereka umbar.

Seharusnya polisi lebih intens mengusut penyebar re kaman video yang menghebohkan itu. Ketika polisi lebih banyak mengutak-atik ketiga pesohor itu, ada beberapa masalah yang mesti dipikirkan, terutama oleh yang me rindukan tegaknya hukum.

Pertama, pasal yang dikenakan kepada Ariel cs dida sari asumsi ketiganya benar-benar pelaku. Sejauh ini, ha nya Cut Tari yang mengaku. Pengakuan itu pun mestinya tak membawa konsekuensi hukum, kecuali Tari terbukti ikut merencanakan pembuatan dan penyebaran video kepada publik. UU Pornografi jelas menyatakan ketentuan pidana tak berlaku jika pembuatan rekaman dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri.

Kedua, sejak awal penanganan masalah ini sudah keliru. Memang benar banyak yang bereaksi keras dan cenderung menghakimi ketiga orang itu. Tapi seharusnya pejabat tinggi, menteri, dan Presiden tak perlu ikut bersibuk-ria. Komentar pemegang kekuasaan akan ”ditafsirkan” jajaran di bawahnya sebagai ”perintah” untuk menemukan sekecil apa pun ”dosa” ketiga bintang dunia hiburan itu. Semangat polisi mengusut memang lebih hebat ketimbang dulu ketika video seks seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebar ke mana-mana.

Seharusnya negara membiarkan masyarakat memutuskan sendiri sikap mereka. Anggota masyarakat bisa saja menolak menyaksikan atau mendengarkan karya mereka. Sejauh ini masyarakat dan dunia bisnis sudah memberikan sanksi. Kontrak iklan diputus, stasiun televisi menjauhi mereka. Dengan tindakan hukum berlebihan, bukan tak mungkin mereka justru akan dianggap korban dan mendapat simpati masyarakat luas.

Ketiga, polisi terlalu memfokuskan investigasi pada Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, padahal yang mengunduh dan menyebarkanlah yang sebetulnya bertanggung jawab atas beredarnya video itu. Jika polisi berhasil me ringkus jaringan teroris, seharusnya tak sulit melacak penyebar video ini.

Mestinya ada kuasa yang menghentikan kekacauan penanganan kasus ini. Kita cemas menyaksikan para pemangku kuasa ikut berseru untuk ”menyalibkan” Ariel dan dua perempuan malang itu—atas nama moral atau entah apa. Hukum panglima di negeri ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus