Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRESIDEN Joko Widodo semestinya tidak mendua sikap perihal fobia aparat dan sebagian masyarakat terhadap komunisme. Presiden harus dengan tegas menghentikan pelarangan diskusi dan pentas seni serta perampasan buku dan gambar berbau komunis yang marak akhir-akhir ini.
Sikap tak tegas itu terasa dari dua pernyataan Jokowi yang terkesan ingin menyenangkan dua kelompok: para pengidap komunistofobia dan mereka yang menganggap ideologi itu cuma barang loak.
Mula-mula, dalam pertemuan dengan Kepala Kepolisian RI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jaksa Agung, dan Kepala Badan Intelijen Negara, Jokowi mengeluarkan perintah agar penyebaran komunisme ditindak tegas. Belakangan, lewat juru bicara Istana, Johan Budi S.P., Presiden meminta pencegahan penyebaran komunisme tidak dilakukan dengan kebablasan.
Pernyataan pertama memberi justifikasi kepada aparat untuk main sikat. Pernyataan kedua-mungkin dengan maksud mendinginkan suasana-nyatanya tidak membuat polisi dan tentara surut langkah.
Apa yang dicemaskan itu sebenarnya tak pernah benar-benar ada: sejak 50 tahun lalu, PKI sudah masuk kubur. Anggota dan simpatisannya yang selamat dari pembantaian setelah peristiwa G-30-S hidup dalam represi negara. Sebagai ideologi, komunisme juga sudah ambruk. Di beberapa negara, komunisme lebih merupakan wadah bagi kediktatoran dan fasisme.
Jadi, kebangkitan komunisme, baik di dunia maupun di Indonesia, hanyalah dedemit yang terus-menerus dipelihara. Hantu ini digunakan untuk menakut-nakuti. Kampanye kebangkitan komunisme juga bukan kali ini saja terjadi. Setiap ada upaya mempersoalkan bungkamnya negara terhadap korban pengganyangan PKI atau ketika ada gesekan antar-elite, dedemit itu muncul lagi.
Kampanye antikomunis kerap disertai kekonyolan. Di Jakarta, misalnya, polisi menyita kaus oblong bersablonkan gambar sampul salah satu album kelompok musik thrash metal asal Jerman, Kreator, karena ada logo palu dan arit yang mirip lambang PKI. Di Mojokerto, polisi membubarkan konser musik reggae karena salah satu band yang tampil, Mesin Sampink, memainkan Genjer-genjer, lagu yang selalu diidentikkan dengan PKI.
Sikap aparat ini diikuti dengan siaga berlebihan sebagian masyarakat. Di Blitar, Jawa Timur, Ketua Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama melakukan pengawasan terhadap warga Desa Tambakrejo, Blitar Selatan, yang dulu merupakan basis PKI. Sejumlah organisasi kemasyarakatan memprotes acara diskusi sastra hanya karena membahas karya berlatar belakang 1965.
Masifnya pelarangan dan razia oleh kelompok-kelompok "partikelir" ini berpotensi meletupkan konflik di tengah masyarakat. Dengan memerintahkan polisi dan kejaksaan melakukan "pendekatan hukum" terhadap komunisme, negara seperti mensponsori konflik dan pemberangusan terhadap kebebasan berpendapat.
Dukungan Jokowi terhadap penyelenggaraan Simposium Nasional "Membedah Tragedi 1965", April lalu, sebetulnya merupakan langkah awal yang bagus. Mereka yang tahu dan terlibat dalam prahara itu telah berbicara secara terbuka. Selanjutnya, pemerintah tinggal mengambil sikap untuk mencapai rekonsiliasi. Perintah Jokowi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut B. Pandjaitan untuk mengkoordinasi pembongkaran kuburan massal korban 1965 merupakan upaya signifikan untuk mencari kebenaran dalam tragedi itu.
Mengambil langkah awal yang bagus, Presiden semestinya tidak kemudian balik badan-hanya karena ada yang tidak sependapat. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden hendaknya memandang persoalan ini dalam perspektif yang lebih luas: penyelesaian kasus 1965 secara menyeluruh dan berkekuatan hukum.
Politik keseimbangan selayaknya tak dipakai dalam perkara ini. Yang diperlukan adalah sikap tegas Presiden. Apalagi Jokowi pernah berjanji dalam kampanye akan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia di masa silam. Janji yang tercantum dalam Nawacita, program-program prioritas pemerintahan, ini tak boleh ia lupakan.
Peluang perbaikan belum tertutup. Lebih dari sekadar mengoreksi sikap, pemerintah harus mengambil langkah yang lebih signifikan. Salah satunya adalah menginisiasi usul pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966. Oleh penentang komunisme, ketetapan tentang pembubaran PKI dan larangan terhadap ajaran komunis inilah yang kerap dipakai sebagai dasar pemberangusan.
Betapapun tak mudah, kerja harus dimulai. Indonesia mesti memutus mata rantai kebencian. Komunisme yang sudah masuk kubur tak akan pernah bangkit kecuali di mata mereka yang terus-menerus memelihara takut kepada hantu ideologi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo