Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Cacat Hukum Aturan Vaksin Covid-19

Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi cacat hukum. Peraturan ini harus segera dibenahi.

4 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (foto: Shutterstock)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Peraturan Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi cacat hukum.

  • Pelaksanaan vaksinasi bergantung kepada tiga komite lain.

  • Perumusan kelompok pekerjaan (profesi) prioritas penerima vaksin juga terlalu umum, sehingga bisa ditafsirkan secara subyektif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rio Christiawan
Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Sebelum terjadi reshuffle kabinet, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi. Namun, jika membaca keseluruhan peraturan Menteri Kesehatan tersebut, akan tampak dua kelemahan utama: aspek legal drafting, yakni teknis penuangan aturan turunan dari peraturan presiden, dan substansi yang diatur dalam peraturan tersebut. Kedua masalah ini berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid -19.

Menurut peraturan presiden tersebut, semangat pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi adalah percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan urgensi pemulihan dampak pandemi. Namun tujuan tersebut tidak dapat tercapai karena isi peraturan menteri itu tidak memuat aturan yang menjadi kewenangan menteri bersangkutan, tapi hanya menerangkan prosedur pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi.

Dalam peraturan menteri itu juga tampak bahwa apa yang seharusnya menjadi tanggung jawab dan harus diputuskan oleh Menteri Kesehatan berupaya “dialihkan” kepada Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, Komite Penanganan Covid-19, dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional. Pengadaan vaksin dan vaksinasi akan sangat bergantung kepada ketiga komite tersebut. Kondisi ini justru menambah panjang alur birokrasi dalam penanganan pandemi dan bertentangan dengan semangat percepatan pengadaan Covid-19.

Persoalan Legal Drafting

Sebagaimana dijelaskan oleh Lotulung (1996), peraturan menteri merupakan bentuk pendelegasian kewenangan presiden untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu. Demikian pula jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan yang berasal dari delegasi, seperti peraturan menteri, tidak dapat mendelegasikan kewenangannya kembali.

Peraturan presiden telah menggariskan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan. Tapi, melalui peraturannya, Menteri Kesehatan seolah-olah membatasi kewenangannya sendiri dengan memerlukan rekomendasi dari tiga komite tersebut. Dengan demikian, ada kesenjangan antara pelaksanaan peraturan presiden dan peraturan menteri.

Atamimi (1994) menjelaskan bahwa makna dari kewenangan delegatif adalah harus langsung dilaksanakan oleh penerima wewenangnya dan tidak bersyarat. Adanya keharusan rekomendasi dari ketiga komite tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan delegasi oleh Menteri Kesehatan dipandang bersyarat. Dengan begitu, peraturan menteri tersebut cacat hukum. Seharusnya kedudukan ketiga komite itu hanya sebagai penasihat. Keputusan menteri tidak boleh digantungkan pada rekomendasi ketiganya.

Jika mengacu pada peraturan menteri kesehatan ini, akan terlihat jelas bahwa rekomendasi ketiga komite tersebut merupakan syarat atas keputusan yang akan diambil oleh Menteri Kesehatan. Dapat dikatakan bahwa rekomendasi ketiga komite itu merupakan syarat yang harus dipenuhi (condition precedence) sebelum Menteri Kesehatan mengambil keputusan perihal pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini, salah satu tugas mendesak Menteri Kesehatan baru adalah merevisi dan menata aturan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sasaran Penerima Vaksin

Meskipun secara konstitusional semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum, peraturan menteri itu telah membuat pembedaan berdasarkan fungsi penerima vaksin. Pengertian fungsi penerima vaksin, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 peraturan tersebut, merujuk pada profesi yang disusun berdasarkan prioritas dalam kaitannya dengan penanganan pandemi Covid-19. Misalnya, tenaga kesehatan memiliki prioritas untuk mendapatkan vaksin.

Persoalannya, dalam pasal itu, banyak kelompok pekerjaan (profesi) yang disebut secara umum, sehingga ada pemahaman yang sangat luas. Misalnya, ada prioritas pada tokoh masyarakat atau tokoh agama atau profesi lain yang disebutkan tanpa suatu ukuran yang jelas. Kondisi ini akan berpotensi menimbulkan subyektivitas dalam pelaksanaan vaksinasi.

Demikian pula dalam hal ini yang lebih mengkhawatirkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan yang baru adalah ketentuan bahwa Menteri Kesehatan, atas rekomendasi dari ketiga komite tersebut, dapat mengubah susunan prioritas penerima vaksin. Hal ini menunjukkan bahwa peraturan menteri itu dibuat dengan tergesa-gesa dan tanpa perhitungan yang masak terhadap kelompok prioritas penerima vaksin. Kondisi ini menunjukkan bahwa baik bentuk dan tata cara perundangan maupun substansi peraturan menteri itu perlu dibenahi.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Rio Christiawan

Rio Christiawan

Associate Professor Bidang Hukum Universitas Prasetiya Mulya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus