Dalam "Komisi dan Sikap Nasionalisme" (TEMPO, 17 Agustus 1991, Kolom) Prof. Dr. Muladi, S.H., menulis, "Kasihan republik yang kita cintai ini, yang saat ini sedang menderita. Budaya anomie of success yang menghalalkan segala cara untuk kaya dalam rangka subkultur yang immoralities not responsible harus segera diberantas dengan total law enforcement ... " Berbicara soal law enforcement (penegakan hukum) yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu untuk memberantas pelaku kejahatan (korupsi) patut diacungi jempol. Namun, hal itu harus dimulai dari pelaku korupsi "papan atas" lalu turun ke "papan bawah". Jangan sebaliknya, dari bawah ke atas. Berhasil atau tidaknya usaha memberantas korupsi itu bergantung kepada sikap politik penguasa dan mental aparat penegak hukum, yang tidak "doyan" pada ming-iming yang bersifat materi. Hal itu perlu diperhatikan oleh setiap orang yang mencintai tegaknya hukum dan keadilan. Di samping itu, untuk menjunjung tinggi hukum sudah sepatutnya kita menghormati asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Dengan demikian, sebelum adanya putusan pengadilan terhadap kasus berburu harta karun ke Negeri Singa (TEMPO, 17 Agustus 1991, Laporan Utama) lebih dahulu "harta karun" itu harus dianggap diperoleh bukan dari hasil korupsi. HADI DARMONO, S.H. Jalan Sudirman 899 Purwokerto 53147 Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini