Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Mandek Perkara Korupsi Kereta

Kasus rasuah DJKA tak kunjung menjerat nama besar yang terang benderang disebut di persidangan. KPK lesu darah.

16 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mandek Perkara Korupsi Kereta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi kini makin lesu darah mengusut berbagai kasus pembobolan keuangan negara. Manajemen lembaga itu bahkan terlihat amburadul dalam mengusut perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di masa lalu, ketika dalam persidangan terdakwa menyebut nama-nama lain yang diduga terlibat, komisi antikorupsi akan segera menindaklanjutinya melalui penyidikan baru. Para pe­nyidik akan memperdalam pengusutan sehingga nama-nama besar terbuka. Kini, meski sejumlah terdakwa mengungkapkan ke­terlibatan tokoh lain dalam perkara korupsi di DJKA, penyidik bergeming.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perkara ini menjerat, antara lain, pengusaha Dion Re­­nato Sugiarto. Ia didakwa menyuap Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, dan Kepala Balai Teknik Per­keretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya. Ke­tiganya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi Semarang.

Dion Renato adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di Kementerian Perhubungan yang memiliki beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut ia gunakan untuk mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan peng­adaan barang dan jasa di DJKA, termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.

Dalam persidangan, saksi menyebutkan peran Menteri Budi Karya Sumadi dalam penunjukan perusahaan pelaksana proyek. Pemilik perusahaan yang dimaksud berada di lingkaran dekat kekuasaan. Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dalam sidang pada Agustus 2023, misalnya, menyatakan Budi menitipkan perusahaan milik Billy Haryanto atau Billy Beras, seorang pengusaha dari Solo, Jawa Tengah, yang terkenal dekat dengan Presiden Joko Widodo.

Nama lain yang juga disebut terlibat dalam korupsi ini adalah pengusaha Muhammad Suryo. Terdakwa Dion Renato Su­giarto menyebutkan pengusaha itu punya kedekatan dengan Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Karyoto. Pemimpin KPK pada akhir 2023 pernah menyebutkan bahwa Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun status hukum pengusaha itu tak jelas hingga kini.

Kesalahan manajemen KPK terlihat pada pembangkangan penyidik terhadap pimpinan mereka. Para penyidik, menurut se­­­jumlah sumber Tempo, sebenarnya sudah menerima perintah dari pimpinan KPK untuk meneruskan keterangan di persidangan. Namun mereka menolak perintah itu. Kisruh penyidikan ini merupakan buah politisasi kasus yang terjadi sejak Firli Bahuri memimpin lembaga itu pada 2019.

Bergulirnya kasus ini juga tak lepas dari perseteruan Firli dengan Karyoto. Ketika Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang penanganan perkaranya tak ada kelanjutan hingga kini, KPK meningkatkan penanganan kasus DJKA ke penyidikan. Firli juga menuduh Karyoto, yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan KPK, melakukan intervensi dalam kasus itu.

Hal ini makin menguatkan fakta KPK dihancurkan melalui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi oleh pemerintahan Jokowi pada 2019. Lembaga itu sering kali menjadi alat penekan lawan politik. Dalam situasi seperti ini, pengungkapan hingga tuntas satu kasus korupsi, termasuk di DJKA, mustahil dilakukan

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus