Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jatuhnya korban dalam bentrokan antar-warga di Mesuji, Lampung, adalah bom waktu yang bisa terulang kapan saja. Konflik agraria di sana sudah lama terjadidan tak pernah benar-benar bisa diselesaikan. Korban serupa berpotensi jatuh lagi bila pemerintah tak segera mencari solusi yang komprehensif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bentrokan antar-warga berlangsung di area hutan tanaman industri Register 45, Mesuji, 17 Juli lalu. Perebutan lahan garapan membuat warga kelompok Pematang Panggang Mesuji Raya dan Mekar Jaya Abadi berbenturan. Akibatnya, tiga orang tewas di tempat dan dua lainnya meninggal di rumah sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparat pemerintah, bersama kepolisian dan TNI, memang mampu meredakan konflik tersebut, sehingga tak meluas. Tapi, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, suasana itu hanya sementara. Ibaratnya, api di permukaan bisa dipadamkan, tapi api di dalam sekam tetap membara.
Bentrokan di Register 45 Mesuji bukanlah cerita baru. Kasus serupa silih berganti muncul sejak 1991 dan telah berkali-kali merenggut korban jiwa. Kondisi di sana menjadi contoh kusutnya konflik agraria di Tanah Air: melibatkan banyak pihak dan berlarut-larut tanpa solusi.
Di Mesuji, konflik yang terjadi bermula dari klaim hak atas tanah yang saling tumpang-tindih. Ada konflik antara warga, yang merasa tanah adatnya tercaplok, dan korporasi yang mendapat hak pengusahaan hutan tanaman industri dari Kementerian Kehutanan-termasuk PT Silva Inhutani, PT Sumber Wangi Alam, dan PT Barat Selatan Makmur Investindo. Juga ada konflik antar-warga yang saling berebut klaim hak tanah.
Pada akhir 2011, kasus Mesuji sempat menyedot perhatian nasional ketika warga yang diusir dari lahannya mengadu ke Komisi III DPR. Mereka mengklaim konflik telah merenggut nyawa hingga 30 orang. Tim gabungan pencari fakta dibentuk dan bekerja hingga awal 2012. Sayangnya, rekomendasi mereka-termasuk tentang penuntasan kepastian hukum soal klaim hak atas tanah serta relokasi dengan cara damai dan manusiawi-jadi angin lalu. Kasus terbaru Mesuji mengindikasikan saling klaim hak itu masih terjadi dan kembali memakan korban.
Pemerintah perlu bertindak agar bentrokan di Mesuji tak terulang. Tak hanya dengan memediasi warga yang bertikai, tapi juga menemukan solusi yang komprehensif untuk seluruh konflik agraria di sana. Pemerintah harus membuat putusan yang jelas mengenai siapa yang diberi hak atas lahan di sana, lalu mengawal putusan itu dengan konsisten, seraya tetap berlaku manusiawi terhadap warga yang terkena dampak. Putusan itu pun harus diambil lewat proses yang adil dan transparan.
Konflik tanah memang persoalan rumit. Tapi membiarkannya berlarut-larut tanpa solusi tentu akan memperburuk suasana. Penyelesaian atas konflik, seperti yang terjadi di Mesuji,diharapkan menjadi bagian dari reforma agraria pemerintahan Joko Widodo, yang sejauh ini dikritik semata-mata hanya sebatas membagi-bagikan sertifikat.