Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Desa Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komerling Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang tengah mempertahankan tanah mereka dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian setempat. Tidak hanya dibubarkan, belasan di antaranya juga ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aparat gabungan dari Polsek Mesuji, Polres OKI danPolda Sumatera Selatan melakukan penembakan kepada 4 mobil yang dibawa warga Desa Sodong, Mesuji, Kamis 16 Desember 2021. Saat warga tersebut berusaha masuk ke area lahan sengketa antara warga Mesuj dan PT Treekreasi Marga Mulya atau PT TMM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah 115 keluarga penduduk Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Propinsi Sumatera Selatan merupakan peserta transmigrasi SKPC 3 tahun 1981, yang berhak atas lahan cadangan menjadi korban perampasan tanah akibat tindakan Kepala Desa Sukamukti Sunarto Hadi yang menerbitkan SPH Fiktif dan menyerahkan kepada PT Treekreasi Marga Mulya.
Sebanyak 3 buah sertifikat HGU yang berbeda diterbitkan oleh pihak BPN setempat, namun di atas lahan yang sama, serta 36 Sertifikat Hak Milik warga setempat. Tetapi 36 SHM warga dibatalkan tanpa proses apapun termasuk ajudikasi.
Konflik agraria di Mesuji Lampung ini membuat pegiat aktivis lingkungan melalui rilisnya, mengharapkan Bupati OKI dan Gubernur Sumatera Selatan melindungi warga Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, yang berjuang mempertahankan hak atas tanahnya, serta Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir segera menarik personil atau anggota yang mengancam keselamatan dan nyawa masyarakat dan lucuti seluruh senjata api yang digunakan oleh personil aparat tersebut.
Juga meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri menindak tegas pelanggaran HAM terhadap warga termasuk pelanggaran penggunaan senjata api yang juga berlebihan.
VALMAI ALZENA KARLA