Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Emerson Yuntho
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua hari menjelang Ramadan, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dalam sejumlah proyek di Bengkulu Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ini tidak hanya memprihatinkan, tapi juga menambah deretan kasus korupsi yang melibatkan pasangan suami-istri. Dalam catatan Indonesia Corruption Watch, sebelumnya sudah ada sembilan pasangan suami-istri yang telah ditangkap KPK. Pola korupsi yang umumnya dijalankan adalah melakukan atau menerima suap. Sebagian besar dari mereka telah dijebloskan ke penjara karena di pengadilan terbukti melakukan korupsi.
Pasangan suami-istri yang pernah tersangkut korupsi itu, misalkan, Wali Kota Palembang Romi Herton, yang bersama istrinya, Masyitoh, menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Palembang. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dijebloskan ke penjara karena menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara. Terakhir, pada 2017, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, juga terjaring KPK karena menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan proyek jalan di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Kisah suami-istri atau satu keluarga bekerja sama melakukan korupsi menjadi fenomena menarik dalam dekade terakhir. Meski korupsi bukan kejahatan tunggal, sebelumnya jarang ditemukan ada kolaborasi antara suami dan istri. Korupsi kini tidak lagi dominan dilakukan oleh lelaki atau yang berstatus sebagai suami, tapi juga oleh perempuan atau yang berstatus sebagai istri.
Selain untuk memperkaya diri sendiri atau memenuhi gaya hidup mewah, faktor lain pendorong suami atau istri melakukan korupsi adalah untuk kepentingan biaya politik atau melanggengkan kekuasaan, khususnya bagi pelaku yang berstatus kepala daerah atau akan maju menjadi kepala daerah. Kondisi ini juga tak bisa dilepaskan dari politik dinasti ataupun keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan keluarga-suami atau istri atau anak dari kepala daerah sebelumnya-untuk ikut serta dalam proses pemilihan kepala daerah.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah, seorang kandidat membutuhkan biaya politik yang tidak sedikit dan bahkan hingga miliaran rupiah. Untuk menutup kebutuhan biaya politik itu, seorang kepala daerah sering kali nekat melakukan tindakan koruptif. Misalnya dengan meminta "fee" dari proyek yang didanai anggaran daerah ataupun menerima suap dalam penerbitan izin-izin yang menjadi kewenangannya sebagai kepala daerah.
Fenomena suami-istri melakukan korupsi juga menunjukkan bahwa integritas mulai dikesampingkan dalam membangun sebuah keluarga. Bila salah satu melakukan korupsi, pasangannya berusaha menutupi, membiarkan, dan bahkan turut membantunya. Ironisnya, salah satu pasangan kerap menyediakan diri menjadi tempat penampungan uang hasil korupsi atau melakukan praktik pencucian uang untuk menghindari proses hukum.
Penindakan terhadap sepuluh pasangan suami-istri yang tersangkut korupsi tersebut dapat menjadi peringatan bagi mereka yang berstatus sebagai suami atau istri untuk tidak melakukan tindakan serupa yang nantinya merugikan diri sendiri ataupun keluarga. Idealnya, suami dan istri harus saling mengingatkan untuk tidak tergoda melakukan korupsi. Mustahil jika salah satu pasangan melakukan korupsi tapi pasangannya tidak mengetahui.
Keluarga tetaplah menjadi garda terdepan untuk mencegah praktik korupsi. Hasil kajian KPK pada 2012 menekankan bahwa entitas masyarakat yang memiliki peran signifikan dalam membangun budaya antikorupsi adalah keluarga. Gerakan keluarga antikorupsi harus terus dikampanyekan agar tidak ada keluarga Indonesia yang tercoreng karena korupsi.