Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tulus Abadi
Ketua Pengurus Harian YLKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menjangkiti lebih dari 50 negara di dunia, akhirnya virus corona atau Covid-19 singgah juga di Indonesia. Setidaknya sudah enam orang Indonesia terkonfirmasi positif mengidap virus yang bermula dari Wuhan, Cina, ini. Munculnya virus corona di sini tak pelak membuat banyak pihak panik, terutama masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepanikan masyarakat sejatinya menggejala sejak pertengahan atau akhir Januari lalu, manakala terjadi lonjakan harga masker hingga lebih dari lima kali lipat, baik masker jenis N95 maupun masker reguler. Harga masker N95, yang biasanya hanya sekitar Rp 200 ribu dan cenderung tidak laku di pasaran, melonjak menjadi sekitar Rp 1 juta dan itu pun langka di pasaran. Demikian juga harga masker reguler, yang awalnya hanya sekitar Rp 19 ribu per dus menjadi sekitar Rp 200 ribu per dus. Kini harga masker tersebut semakin tak terkendali, meski kepolisian mencoba menjerat para penimbun.
Masker memang bukan jenis barang yang harganya diatur oleh pemerintah dan tidak memiliki harga eceran tertinggi. Kepolisian pun tampak gagap dalam upaya penegakan hukumnya. Polisi mencokok beberapa pedagang masker dengan tuduhan menimbun masker, yang dianggap melanggar Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan. Pasal ini menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. Pertanyaannya, apakah masker termasuk jenis barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting?
Secara normatif, masker tidak termasuk barang kebutuhan pokok atau penting. Ini menjadi tantangan bagi majelis hakim untuk menemukan jawabannya dan ke depan harus ada revisi regulasi oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Hal yang lucu juga kalau polisi menjerat pedagang masker yang akan mengekspor masker ke luar negeri. Lho, apa salahnya mengekspor? Bukankah pemerintah justru akan happy karena ada pemasukan devisa? Lagi-lagi harus ada amendemen regulasi dan pengaturan ulang tata niaganya, khususnya dalam situasi darurat. Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun belum menemukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam komoditas masker ini, misalnya dugaan mengambil keuntungan yang berlebih.
Perilaku anomali lain juga terjadi saat sebagian kelompok masyarakat di beberapa pusat belanja modern melakukan aksi borong kebutuhan pokok. Seolah-olah munculnya virus corona merupakan kiamat ekonomi, seperti krisis ekonomi pada 1997/1998. Untung Presiden Joko Widodo bersama beberapa menteri terkait segera turun tangan dengan menggelar jumpa pers dan menyatakan bahwa aksi memborong seperti itu tidak perlu terjadi. Presiden menegaskan bahwa stok bahan pangan cukup, masyarakat tak perlu khawatir, dan tak perlu melakukan aksi panic buying untuk komoditas apa pun.
Agar dampak sosial-ekonomi virus corona tidak semakin eskalatif dan masif, berikut ini beberapa catatannya. Pertama, pemerintah harus memperbaiki komunikasi publik terkait dengan virus corona. Buruknya komunikasi publik mengakibatkan masyarakat salah kaprah menyikapi virus itu. Komunikasi publik yang baik akan meningkatkan literasi masyarakat terhadap corona.
Kedua, pemerintah telah menjamin pasokan kebutuhan pokok aman, tapi bagaimana keterjangkauannya? Hal ini mengingat banyak bahan baku yang diimpor dari Cina, termasuk bahan baku untuk industri farmasi, yang lebih dari 80 persen berasal dari Negeri Panda. Terputusnya akses impor bahan baku dari sana membuat produsen mencari bahan baku dari negara lain dengan risiko harganya lebih mahal. Jika hal ini terjadi, pada akhirnya harga di tingkat konsumen akan melonjak. Maka, pemerintah harus memberikan berbagai insentif kepada pelaku usaha, seperti penghapusan bea impor dan pemotongan pajak, sehingga mereka tidak menaikkan harga. Pemerintah juga harus mewaspadai kualitas produknya, apalagi untuk obat. Bisa jadi produsen tidak menaikkan harga tapi menurunkan kualitas produk demi menekan biaya produksi.
Ketiga, imbauan pemerintah agar masyarakat tidak panik itu sangat positif, tapi pemerintah sebaiknya juga tidak menunjukkan sikap panik dengan menelurkan kebijakan yang panik. Contohnya, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 50 persen. Tujuannya memang baik, tapi mendorong masyarakat untuk melakukan perjalanan adalah risiko tinggi bagi masyarakat. Daerah tujuan wisata adalah tempat yang efektif untuk terjadinya penularan virus corona.
Sepinya penumpang maskapai udara bukan hanya tipikal maskapai di Indonesia. Bahkan maskapai besar di dunia, seperti Etihad, Cathay Pacific, bahkan Lufthansa, pun terseok-seok menghadapi dampak corona. Pemerintah tak perlu memaksakan masyarakat bepergian, tapi yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengendalikan corona agar tidak mewabah di sini.
Kita semua tak perlu panik menghadapi corona, tapi tetap harus menjaga kewaspadaan. Semua pihak harus bahu-membahu memerangi corona agar tidak meluas dan mewabah di negeri ini.
Yang terpenting adalah skenario pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional setelah serangan corona. Ancaman paling serius adalah pemutusan hubungan kerja bagi tenaga kerja dan melambungnya harga kebutuhan pokok bagi konsumen, mengingat sesaat lagi memasuki Ramadan dan lebaran.