Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali menerbitkan peringatan dini soal potensi gelombang tinggi di berbagai perairan pada 5-6 November 2024. Prakirawan BMKG, M. Apdillah Akbar, mengatakan pola angin di wilayah Indonesia bagian utara sedang bergerak dari barat daya ke barat dengan kecepatan sekitar 4-15 knot, sedangkan di area selatan pergerakannya dari timur ke tenggara, sekencang maksimal 20 knot.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Banda dan Laut Arafuru," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pola angin ini bisa memicu peningkatan gelombang di laut hingga setinggi 1,25-2,5 meter. Potensinya ada di Selat Malaka bagian utara, serta bagian Samudra Hindia yang ada di sebelah barat Aceh, bagian barat Kepulauan Nias dan Kepulauan Mentawai, serta bagian barat Bengkulu dan Lampung. Selain itu, ada juga di Samudra Hindia sebelah selatan Banten, selatan Jawa Barat, selatan Jawa Tengah, selatan DI Yogyakarta, hingga selatan Jawa Timur dan Bali.
Menurut Apdillah, peringatan dini gelombang tinggi ini juga untuk perairan di sebelah selatan Nusa Tenggara Barat, serta selatan Nusa Tenggara Timur. Potensi serupa juga terdeteksi di Laut Natuna Utara, Selat Karimata bagian utara dan selatan, Selat Makassar bagian utara dan tengah, Laut Flores, lalu Laut Banda. Areanya mencakup Laut Arafuru bagian barat, tengah, dan timur. Kemudian sebagian besar Laut Sulawesi, Samudra Pasifik di utara Maluku, Samudra Pasifik di utara Papua Barat Daya dan Papua Barat.
"Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," tuturnya.
Para nelayan dengan kapal kecil diminta mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot. Kapal ikan ini juga harus mewaspadai gelombang laut yang tingginya melebihi 1,25 meter. Adapun kapal tongkang diimbau memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.
Kapal yang membawa penumpang dan barang di jalur penyeberangan juga diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Sedangkan armada berukuran jumbo, seperti kargo maupun pesiar, harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Pilihan Editor: Alur Dugaan Plagiarisme Dosen Sejarah UGM