Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Regulator Jakarta Dorong Uji Emisi Lewat E-tilang, Disinsentif Parkir, dan Aturan Perpanjangan STNK

Dari tiga program pendorong uji emisi kendaraan di Jakarta, baru disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan. Itu juga belum menjangkau semua area.

3 Desember 2024 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang menyiapkan tiga kebijakan khusus untuk menyokong program uji emisi kendaraan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kebijakan itu antara lain berupa sanksi tilang elektronik (ETLE), penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, serta pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Supaya masyarakat lebih paham tentang pentingnya uji emisi untuk memperbaiki kualitas lingkungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari tiga program tersebut, tarif parkir tertinggi sudah diterapkan, namun belum menjangkau semua lokasi di Jakarta. Pemberian syarat uji emisi untuk mengurus pajak kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), belum terlaksana.

Adapun skema tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sempat diterapkan secara manual, tapi kemudian dihentikan hingga saat ini. Asep menyebut kebijakan tilang emisi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut Asep, Dinas Lingkungan Hidup DKI mengupayakan integrasi sistem uji emisi dengan berbagai platform, termasuk ETLE yang digunakan oleh Polri. Sistem yang terintegrasi dianggap lebih efektif. Regulator mencatat tingkat kepatuhan masyarakat Jakarta terhadap uji emisi kendaraan masih di bawah 30 persen untuk periode 2022-2024. Data itu diambil dari lima wilayah administrasi di Jakarta.

Pada 2022, ketika belum ada tilang emisi, tingkat kepatuhan masyarakat baru 5,7 persen. Ketika sistem tilang itu diterapkan pada 2023, tingkat kepatuhan naik menjadi 21,4 persen. Angkanya naik menjadi 23 persen menjelang akhir tahun ini.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Sarjoko, belum bisa memastikan kapan kebijakan uji emisi masuk dalam hitungan biaya perpanjangan STNK. Aspek teknis kebijakan tersebut masih dibahas oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemerintah juga masih menimbang kesanggupan masyarakat untuk membayar pajak.

“Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor,” katanya di Jakarta. “Secara simultan bisa dibangun kesadarannya dulu (soal uji emisi).”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus