Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Deforestasi Hutan Aceh, Wali Nanggroe Sentil Manfaat Hutan Lindung KLHK

Hutan Aceh terus menyusut sekitar 10 ribu hektare per tahun dalam kurun lima tahun belakangan.

25 Februari 2023 | 22.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara kondisi penyusutan hutan mangrove di daerah pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu 19 Februari 2022. Hutan mangrove di kawasan pesisir Aceh terus menyusut akibat perubahan dan alih fungsi lahan menjadi lahan kering, pertambakan, penebangan liar untuk pembuatan arang serta penimbunan untuk pembangunan permukiman. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Banda Aceh - Hutan Aceh terus menyusut sekitar 10 ribu hektare per tahun dalam kurun lima tahun belakangan. Penyebab deforestasi bukan hanya pembalakan atau ilegal loging oleh perusahaan, tapi juga bencana alam dan okupansi masyarakat yang membuka perkebunan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar mengungkap itu, Sabtu 25 Februari 2023. Dia menambahkan, banyak kegiatan penambangan tanpa izin yang beroperasi dalam kawasan hutan Aceh turut menyumbang deforestasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Aktivitas itu kita duga menjadi salah satu penyebab utama banjir, longsor dan kebakaran yang sudah menjadi tren dalam beberapa tahun terakhir di Aceh," ujarnya.

Menurut Malik, pengelolaan kawasan hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan hasil skor oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga belum optimal dalam menjaga hutan. Padahal, hutan lindung seharusnya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, yaitu melalui pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK).

Malik menyebutkan data KLHK selama lima tahun terakhir, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui pemanfaatan hutan Aceh hanya mencapai Rp 2 miliar per tahun. Itu terendah ke-10 skala nasional.

"Nilai itu sangat kecil dibandingkan luas kawasan hutan yang telah ditetapkan pengelolaannya," kata Malik sambil menyimpulkan, "Maka ini menjadi salah satu bukti tidak maksimalnya pemanfaatan hutan bagi masyarakat sekitar kawasan."

Dalam kesempatan itu, Wali Nanggroe juga menyampaikan bahwa sudah tiga perusahaan yang telah dicabut izin konsesinya oleh BKPM Pusat karena dinilai telah menelantarkan lahan seluas total 130.634 hektare. Ketiganya terdiri dari milik PT Rimba Penyangga Utama seluas 6.150 hektare, PT Aceh Inti Timber seluas 80.084 hektare, dan PT Lamuri Timber seluas 44.400 hektare.

Sebagai upaya pemulihan lahan-lahan itu, Malik menyatakan telah menyusun konsep pengelolaan sumber daya hutan yang berkelanjutan. "Demi rakyat dan perdamaian Aceh,” kata dia.


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus