Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ahli di bidang perlindungan hutan Bambang Hero Saharjo mengungkap adanya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap dirinya yang dilaporkan ke kepolisian. Guru Besar di IPB University itu adalah saksi ahli yang menghitung kerugian negara sebesar lebih dari Rp 300 triliun dampak korupsi tata kelola timah 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bambang Hero, Kejaksaan Agung telah menyampaikan secara resmi komitmen perlindungan tersebut. Ditambah lagi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap ingin menghalangi penyidikan juga kemungkinan akan dilakukan. “Itu, menurut saya, sebagai bentuk kepedulian, perlindungan dari Kejaksaan Agung atas apa yang terjadi dengan ahlinya,” ucapnya kepada tim Tempo pada Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bambang Hero diadukan kelompok yang menamakan diri Persaudaraan Pemuda Tempatan Kepulauan Bangka Belitung ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. Kelompok ormas itu antara lain menuduh perhitungan Bambang janggal, karena dilakukan oleh ahli lingkungan, bukan ahli keuangan.
Adapun Bambang Hero menegaskan perhitungannya merujuk kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Pedoman dan metode penghitungan kerugian mengacu kepada isi lampiran peraturan menteri itu yang ditegaskannya telah terbukti secara ilmiah.
Hasilnya, kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. di Bangka Belitung sepanjang 2015-2022 sebesar Rp 300.003.263.938.131,14. Sebanyak Rp 271 triliun di antaranya adalah kerugian lingkungan.
Kepada Tempo, Bambang menyatakan kalau nilai kerugian itu bisa bertambah besar lagi jika menghitung dampak di laut. “Kita akan lihat juga bahwa dirusak atau tercemar dan sebagainya, nanti hasil laboratorium yang akan bicara,” tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, putusan pengadilan menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi timah sebesar Rp 300 triliun. Artinya, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara.
“Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut, sehingga harus dilaporkan?” ujarnya pada Jumat, 10 Januari 2025.
Harli mengingatkan supaya semua pihak menaati asas yang berlaku. Dia juga menyampaikan bahwa Bambang Hero melakukan perhitungan tersebut atas permintaan jaksa penyidik.